Demikian isi 3 peraturan yang diterbitkan oleh Bapepam hari ini, yakni pertama Peraturan Nomor III.A.12 tentang komisaris bursa efek, lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-106/BL/2008.
Kedua Peraturan Nomor III.B.8 tentang Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan, lampiran keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep-107/BL/2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam 3 peraturan itu disebutkan masa jabatan komisaris dibatasi paling banyak 2 kali pada 1 SRO dan 3 kali pada seluruh SRO.
Setiap calon komisaris akan dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan oleh Komite yang dibentuk oleh Ketua Bapepam-LK. Calon yang diajukan akan dilakukan secara paket.
Komisaris juga harus memiliki sejumlah pengalaman. Yakni minimal 5 tahun pada posisi manajemen institusi pasar modal atau pernah menjadi pimpinan pada institusi pengawas jasa keuangan.
Komisaris juga harus memiliki pengalaman minimal selama 2 tahun sebagai anggota bursa efek.
Bapepam juga mewajibkan jika terdapat komisaris yang tidak memenuhi syarat maka yang bersangkutan harus diganti dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan.
(ddn/lih)











































