Bapepam Batasi Komisaris SRO

Bapepam Batasi Komisaris SRO

- detikFinance
Kamis, 10 Apr 2008 17:53 WIB
Bapepam Batasi Komisaris SRO
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) membatasi jabatan komisaris pada lembaga Self Regulatory Organization (SRO).

Demikian isi 3 peraturan yang diterbitkan oleh Bapepam hari ini, yakni pertama Peraturan Nomor III.A.12 tentang komisaris bursa efek, lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-106/BL/2008.

Kedua Peraturan Nomor III.B.8 tentang Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan, lampiran keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep-107/BL/2008.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga Peraturan Nomor III.C.8 tentang Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-108/BL/2008.

Dalam 3 peraturan itu disebutkan masa jabatan komisaris dibatasi paling banyak 2 kali pada 1 SRO dan 3 kali pada seluruh SRO.

Setiap calon komisaris akan dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan oleh Komite yang dibentuk oleh Ketua Bapepam-LK. Calon yang diajukan akan dilakukan secara paket.

Komisaris juga harus memiliki sejumlah pengalaman. Yakni minimal 5 tahun pada posisi manajemen institusi pasar modal atau pernah menjadi pimpinan pada institusi pengawas jasa keuangan.

Komisaris juga harus memiliki pengalaman minimal selama 2 tahun sebagai anggota bursa efek.

Bapepam juga mewajibkan jika terdapat komisaris yang tidak memenuhi syarat maka yang bersangkutan harus diganti dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan.
(ddn/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads