Bapepam Sempurnakan Aturan Reksa Dana KIK

Bapepam Sempurnakan Aturan Reksa Dana KIK

- detikFinance
Rabu, 14 Mei 2008 19:44 WIB
Bapepam Sempurnakan Aturan Reksa Dana KIK
Jakarta - Bapepam-LK menyempurnakan aturan untuk pedoman pengelolaan reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Untuk 3 tipe reksa dana, Bapepam memberi jangka waktu 90 hari untuk mengumpulkan dana kelolaan hingga Rp 90 miliar.

Dua peraturan baru terkait ini yang disempurnakan Bapepam-LK adalah: Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK), Peraturan IV.B.2 tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Demikian siaran pers dari Bapepam yang diterima, Rabu (14/1/2008).

Dalam peraturan Nomor IV.B.1 semula ditentukan bahwa dalam jangka waktu 30 hari bursa, Reksa Dana yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif wajib memiliki dana kelolaan paling kurang Rp 25 miliar dan wajib dibubarkan jika tidak terpenuhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penerapannya, batas waktu 30 hari bursa bagi Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks yang masa pelaksanaan Penawaran Umumnya terbatas, untuk memiliki dana kelolaan paling kurang Rp 25 miliar mengalami kendala karena penawarannya hanya sekali saja selama masa penawaran.

Bapepam menjelaskan, dalam praktek Reksa Dana Terproteksi mempunyai masa Penawaran Umum secara berbeda-beda, namun pada umumnya jangka waktu rata-rata penawarannya adalah 90 hari bursa. Memperhatikan hal ini, maka Peraturan Nomor IV.B.1 perlu disempurnakan.

Adapun ketentuan penyempurnaan tersebut, bagi Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks yang melakukan Penawaran Umum yang bersifat terbatas, maka:

  1. Kewajiban memiliki dana kelolaan paling kurang Rp 25 miliar dan kewajiban Manajer Investasinya untuk menyampaikan laporan penghimpunan dana kelolaan kepada Bapepam dan LK dan publik adalah dalam jangka waktu 90 hari bursa setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif.
  2. Jika dalam jangka waktu 90 hari bursa dana kelolaan kurang dari Rp 25 miliar, maka Reksa Dana wajib dibubarkan.

Terkait dengan hal itu, maka Bapepam juga menyempurnakan Peraturan Nomor IV.B.2 tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Perubahan ini dikarenakan kedua peraturan tersebut saling berkaitan dan mempunyai substansi materi yang sama.

Penyempurnaan ketentuan dalam Peraturan Nomor IV.B.2 adalah bagi Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan, atau Reksa Dana Indeks yang dalam jangka waktu 90 hari bursa setelah Pernyataan Pendaftarannya menjadi efektif, memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 25 miliar, maka Reksa Dana wajib dibubarkan.

(qom/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads