Pemegang Saham di Bawah 5% Harus Dilaporkan ke Bapepam

Pemegang Saham di Bawah 5% Harus Dilaporkan ke Bapepam

Indro Bagus SU - detikFinance
Rabu, 06 Agu 2008 17:31 WIB
Pemegang Saham di Bawah 5% Harus Dilaporkan ke Bapepam
Jakarta -

Bapepam-LK memperbarui aturan tentang laporan biro administrasi efek atau emiten dan perusahaan publik yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri. Jumlah pemegang saham di bawah 5% nantinya juga harus dilaporkan ke Bapepam.

Peraturan baru Bapepam yang diterbitkan, Rabu (6/8/2008) adalah Peraturan Nomor X.H.1 tentang laporan biro administrasi efek atau emiten dan perusahaan publik yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep-317/BL/2008 tanggal 6 Agustus 2008.

Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Nomor X.H.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-75/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perubahan peraturan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas laporan sehingga tergambar komposisi pemegang saham publik dari emiten dan perusahaan publik termasuk persentase, jumlah dan kepemilikan 5% atau kurang," jelas Ketua Bapepam Fuad Rahmany dalam siaran persnya, yang diterima detikFinance, Rabu (6/8/2008).

Disamping itu, penyempurnaan peraturan ini juga dimaksudkan untuk memfasilitasi emiten atau perusahaan publik yang bermaksud mengajukan permohonan penurunan pajak penghasilan kepada Ditjen Pajak sesuai dengan PP No 81/2007 tentang penurunan tarif pajak bagi wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka.

Dengan adanya kewajiban ini, maka nantinya dapat diketahui:

  1. Jumlah pemegang saham dengan kepemilikan di bawah 5% dari keseluruhan saham yang disetor.
  2. Persentase kepemilikan saham dengan persentase kepemilikan di bawah 5% dari keseluruhan saham yang disetor.



(qom/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads