Dalam perkembangannya Perencanaan Keuangan yang kita kenal secara luas saat ini dapat dikatakan Perencanaan Keuangan Konvensional. Pertanyaannya adalah, apabila ada yang konvensional berarti ada Perencanaan Keuangan yang tidak Konvensional.
Memasuki bulan Puasa (Ramadan) ini tidak ada salahnya kita membahas hal-hal yang berhubungan dengan Syariah. Seiring dengan adanya Fatwa dari MUI yang mengatakan bahwa bunga adalah Riba, maka metode pengelolaan dana secara Islami yang dapat disebut dengan Islamic Financial Planning, atau Pengelolaan Keuangan secara Islami (Syariah) sudah dapat dilakukan. Satu hal yang harus kita pahami bahwa, Perencanaan Keuangan Syariah dan penggunaan produk-produk keuangan Syariah tidak hanya domain atau milik mereka yang beragama Islam, akan tetapi terbuka untuk seluruh anggota masyarakat yang beragama lain, karena apa yang diajarkanpun sebenarnya tentang kebaikan yang selalu ada di seluruh agama.
Lalu apa yang disebut dengan Islamic Financial Planning atau Perencanaan Keuangan Syariah? Topik ini jangan dilihat sebagai ajaran Agama akan tetapi sebagai cara hidup. Kesulitan yang dihadapi masyarakat kita yang ingin menabung atau berinvestasi secara Syariah akan tetapi masih memikirkan 'bunga' yang tinggi tak lain disebabkan oleh pemahaman yang masih kurang. Didalam Conventional Financial Planning yang sering dibahas pada tulisan-tulisan sebelumnya adalah melihat tujuan utama dari Perencanaan Keuangan kita untuk mencapai tujuan-tujuan investasi kita (goals) baik itu berupa sekolah anak, membeli aset, pensiun, pajak, serta pembagian harta waris. Apabila dilihat contoh diatas dapat dikatakan Conventional Financial Planning membantu kita mempersiapkan kebutuhan kita secara Duniawi saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Perencana Keuangan Syariah perbuatan yang kita lakukan didunia ini haruslah perbuatan yang baik dan memberikan Berkah contohnya adalah dalam mencari rizki atau penghasilan harus dimulai dari penghasilan dari perbuatan yang baik (halal) bukan penghasilan dari menipu orang dll. Dari perbuatan yang Halal dan membawa Berkah inipun barulah kita melakukan Perencanaan Keuangan secara Islami yang menyangkut diantaranya adalah: Pendapatan secara baik, Pengeluaran secara baik, Manajemen Utang, Perlindungan (Manajemen Resiko) secara Islami, Investasi, serta Zakat, Sedekah, Amal, dan Wakaf.
Tujuan investasi kemudian dimulai dengan perencanaan pernikahan dan perencanaan sekolah untuk menambah ilmu. Menambah ilmu dinilai dengan Kebiasaan Membaca atau Iqra. Perencanaan lainnya antara lain adalah; Perkawinan (Sunnah Rasul), Tabungan/Investasi, Memenuhi keperluan Rumah Tangga, Wasiat, Memiliki Keturunan, Mengurusi Orang Tua, Mobil, Property, Pajak, Asuransi, serta perencanaan Darurat (Emergency Fund).
Dari banyak hal dan Perencanaan yang kita lakukan didunia ini seperti tercantum diatas, seluruh kegiatan tersebut akan diarahkan untuk memberikan Pahala di akhirat sekarang (pada saat didunia) atau pahala yang berkesinambungan ketika kita sudah tiada. Islamic Financial Planning tidak hanya sebatas perencanaan keuangan akan tetapi juga menjadi sebuah cara hidup (way of life) yang lebih baik. Seperti judul buku Perencanaan Keuangan yang saya tulis akhir tahun lalu yaitu "Muda Kaya Raya, Tua Sejahtera, Meninggal Masuk Surga" Insya Allah.
(qom/qom)











































