Sedikit mengulang definisi, seorang divorce planner adalah seorang Perencana Keuangan atau Financial Planner / Advisor yang mempunyai keahlian khusus dan pengetahuan yang mendalam tentang ilmu hukum khususnya hukum perkawinan secara perdata dan agama (dalam hal ini Islam) yang kemudian dapat membantu mempermudah proses apabila klien mereka sedang berfikir atau dalam proses menuju ke arah perpisahan atau perceraian.
Mengapa demikian? Karena sering terjadi pada saat proses perceraian ada pihak-pihak yang dirugikan hak nya secara finansial (biasanya pihak wanita), nah hal inilah yang ingin dilindungi. Kenapa?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, apa yang sebenarnya dilakukan oleh seorang divorce planner? Ada 3 langkah dalam proses ini yang dapat dibantu oleh seorang Divorce Planner yaitu: pra-divorce, divorce (atau perceraian) dan pasca-divorce yang kesemuanya berhubungan dengan keuangan.
Harap diingat bahwa seorang divorce planner bukanlah lawyer atau pengacara sehingga tidak dapat ber-“acara” yang mewakili kliennya di dalam ruang persidangan, meskipun pengetahuan dan pemahaman hukum dan undang-undang perkawinan secara perdata dan agama diwajibkan di sini, demikian juga dengan pengetahuan perjanjian pisah harta maupun ilmu waris.
Dalam langkah pertama, perencana keuangan yang juga seorang divorce planner akan memetakan kondisi keuangan sebuah keluarga dan memperhitungkan harta-harta mana saja yang akan masuk ke dalam bawaan (milik pribadi) serta harta mana yang termasuk harta gono-gini yang akan dibagi pada saat perceraian terjadi.
Dalam banyak kasus, karena masih banyak orang Indonesia yang menikah tanpa perjanjian pra-nikah (preneuptual agreement) atau bahkan tidak mempunyai daftar harta bawaan menyebabkan kepemilikan harta dalam perkawinan, khususnya harta bawaan menjadi tidak jelas.
Ini yang harus diperjelas agar tidak terjadi keraguan dalam memperhitungkan harta gono gini dan hak dari masing-masing pihak.
Planner kemudian juga bisa membantu memberikan masukan tentang hak asuh anak dan kelolaan harta baik bagi si klien maupun anak. Selain itu planner juga membantu mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan serta akta (melalui notaris) apabila perlu diadakan perjanjian atau kesepakatan-kesepakatan yang disetujui dan dibuat diluar ruang sidang.
Hal ini harus dilakukan agar klien tidak melakukan kesalahan fatal dalam keuangan yang bisa berdampak buruk bagi keuangan dan masa depan dirinya dan anaknya.
Seperti apa langkah-langkah selanjutnya yang dilakukan oleh seorang Divorce Planner, akan diungkap dalam tulisan berikutnya. Mau lebih detil lagi? Bisa baca di buku saya tentang ini berjudul “Melajang Lagi.”
(ang/ang)











































