Jawaban:
Yth. Bapak Asep,
Pertama saya ucapkan selamat atas keinginan membeli rumah dengan KPR. Syarat umum bagi karyawan swasta untuk mengajukan KPR adalah sebagai berikut:
1. WNI
2. Umur minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun.
3. Memiliki pekerjaan/penghasilan tetap
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kartu Tanda Pengenal (KTP) pemohon dan pasangan (suami/istri)
2. Copy Kartu Keluarga
3. Copy Surat Nikah
4. Slip Gaji terakhir atau Surat Keterangan Gaji/Penghasilan
5. Rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
6. Copy NPWP pribadi
Dokumen kepemilikan agunan:
1. SHM/SHGB
2. IMB
3. PBB
Ada beberapa bank yang mensyaratkan minimal penghasilan, yaitu Rp 2,5 juta untuk Jabodetabek dan Rp 2 juta untuk luar Jabodetabek.
Selain itu ada beberapa informasi lain yang perlu diberikan ke bank, yaitu informasi pinjaman lain. Jika Anda memiliki pinjaman seperti kartu kredit, KTA, cicilan kendaraan atau cicilan rumah/properti lain, informasikan dengan lengkap kepada pihak bank.
Anda juga perlu memperhatikan total besarnya cicilan. Bank memperkirakan jumlah cicilan adalah 30-35% dari penghasilan yang akan diajukan: penghasilan pemohon atau penghasilan gabungan. Sebaiknya, jumlah total cicilan KPR dan cicilan-cicilan lainnya tidak melebihi 30% penghasilan utama.
Ingat juga bahwa besarnya DP akan ditambah dengan biaya-biaya lain seperti biaya provisi dan administrasi/surat-surat.
Ajukan permohonan KPR Anda ke beberapa bank agar kemungkinan disetujui lebih besar dan Anda dapat membandingkan mana KPR yang paling sesuai untuk Anda.
Selamat membeli rumah.
(ang/ang)










































