Kerugian Banjir Bakal Diganti Asuransi? Belum Tentu

Kerugian Banjir Bakal Diganti Asuransi? Belum Tentu

Aidil Akbar Madjid - detikFinance
Selasa, 21 Jan 2014 06:58 WIB
Kerugian Banjir Bakal Diganti Asuransi? Belum Tentu
Jakarta - Tadinya tulisan ini mau ditampilkan di edisi minggu lalu, tapi kemudian harus ngecek status asuransi yang dimiliki, so jadi ditunda dulu baru bisa tampil di minggu ini. Dan untuk sementara tulisan tentang keuangan di tahun 2014 'digeser' dulu ya.

Ok, bicara banjir di Jakarta, ini sepertinya sudah menjadi makanan rutin tahunan, meskipun ada yang banjir biasa ada juga yang banjir besar 5 tahunan (kalau dipikir-pikir kok kayak siklus ekonomi dan krisis ya? Ada 5 tahunan dan 10 tahunan).

Sebelum masuk ke asuransi banjir ada baiknya kita mengerti dulu jenis asuransi aset ini. Sebetulnya sebutan awal bukanlah asuransi banjir melainkan asuransi kerugian untuk rumah dan mobil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, asuransi jenis ini sebenarnya ada 2 jenis yang disebut dengan Named Perils Policy atau perlindungan asuransi disebutkan di dalam polis, dan jenis kedua disebut dengan All Risk.

Nah asuransi jenis All Risk ini banyak orang salah kaprah karena dipikir semua risiko ditanggung, padahal All Risk memang menanggung semua risiko KECUALI risiko yang dikecualikan.

Nah, di Indonesia untuk asuransi rumah dan asuransi kendaraan yang erat hubungannya dengan kita, biasanya menggunakan yang disebut dengan Polis Standard, di mana di dalamnya akan disebutkan apa saja yang di-cover atau tidak di-cover oleh polis asuransi Anda.

Untuk rumah, dahulu Polis Standard Asuransi kerugian rumah meng-cover seluruh kerugian termasuk akibat dari banjir. Akan tetapi apabila risiko tersebut telah terjadi di suatu daerah atau suatu kota, bisa saja proteksi tersebut menjadi 'dikecualikan' alias dikeluarkan dari Polis Standard, dengan kata lain tidak dilindungi.

Kalau tidak dilindungi berarti Anda harus beli asuransi tambahan alias extended yang meng-cover misalnya bencana alam, kalau perusahaan tersebut memungkinkan Anda untuk membelinya. Karena belum tentu ada dan bisa dibeli, kembali tergantung dari perusahaan asuransi masing-masing.

Sementara itu untuk kendaraan bermotor juga mirip. Di Asuransi kendaraan bermotor ada 2 jenis yang harus kita cek, apakah polis yang Anda miliki jenis Total Loss Only atau Comprehensive.

Dan tidak kalah pentingnya adalah untuk membaca isi PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia) dengan seksama. PSAKBI ini biasanya didapatkan atau diberikan bersamaan dengan polis.

Dalam hal banjir, standard polis kendaraan bermotor biasanya tidak memberikan perlindungan kecuali kita membeli asuransi tambahan (mirip seperti rumah), hanya saja ada beberapa persyaratan lain yang harus diperhatikan ketika mengajukan klaim.

Yang akan di-cover biasanya adalah kendaraan yang terendam di suatu tempat, misalnya garasi atau lokasi penyimpanan yang standard. Sementara itu apabila Anda berkendaraan dan ada banjir kemudian nekad menerjang banjir dan rusak, maka klaim Anda berpotensi untuk tidak dibayar.

Untuk membuktikan kendaraan Anda terendam di garasi atau tempat penyimpanan standard, pastikan untuk mengambil foto sebanyak-banyaknya sebagai barang bukti.

Dan ketika air sudah surut jangan memindahkan kendaraan Anda apalagi menyalakan mesinnya. Yang akan terjadi adalah air yang masuk ke dalam mesin Anda akan menyebabkan kerusakan yang dikenal dengan istilah Water Hammer, dan ketika Anda mengajukan klaim asuransi berpotensi tidak dibayar.

Oleh sebab itu pilihlah asuransi yang baik dan cermat. Tanyakan kembali kepada customer service atau broker asuransi tempat Anda menjual apakah ada coverage banjir, dan baca syarat dan ketentuan yang tercantum di polis.

(ang/ang)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads