Ingin Beli Rumah di Bekasi, Bisakah Pinjam DP Lewat BPJS?

Ingin Beli Rumah di Bekasi, Bisakah Pinjam DP Lewat BPJS?

- detikFinance
Senin, 15 Sep 2014 07:48 WIB
Ingin Beli Rumah di Bekasi, Bisakah Pinjam DP Lewat BPJS?
Jakarta - Pertanyaan dari Pembaca: Salam kenal, saya Risa, sudah menikah dan mempunyai 2 anak. Saya dan suami berniat membeli ruah di daerah bekas dengan 2 pilihan. Pertama membeli tanah dan membangun rumah di atas tanah dengan luas 120 meter dengan harga Rp 700 ribu per m2.

Atau kedua memakai KPR dengan harga Rp 120 juta memakai jasa bank. Dari penghasilan suami sekitar Rp 4,5 juta kami bisa menyisihkan sekitar Rp 1 juta per bulan.

Kapan kiranya keinginan kami ini bisa terwujud, mengingat kami harus mengumpulkan uang untuk DP-nya. Adakah solusi lain yang bisa diberikan kepada kami mengenai hal ini?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana dengan pinjaman DP dari BPJS tenaga kerja bisakah kami gunakan untuk tambahan DP?

Terima kasih

Jawaban:
Dear Risa,
Memiliki sebuah tempat tinggal sendiri ketika sudah berkeluarga memang merupakan impian hampir seluruh pasangan suami-istri apalagi yang telah memiliki keluarga lengkap dengan adanya anak.

Dalam perencanaan keuangan, memiliki aset merupakan salah satu tujuan keuangan yang sangat umum dibuat seseorang. Perencana keuanganpun selalu tidak membatasi tujuan keuangan kliennya, apalagi yang berhubungan dengan kepemilikan aset yang bersifat produktif, dimana membeli sebuah aset properti (rumah) termasuk di dalamnya.

Pertanyaannya sekarang adalah bagaimana mengatur dan mengelola kekayaan yang ada saat ini untuk mencapai tujuan tersebut. Karena harga properti yang terus merangkak naik, memang diperlukan siasat tertentu untuk dilakukan dalam upaya menggapai impian memiliki sebuah rumah idaman.

Meminjam sejumlah dana dari institusi keuangan untuk membeli sebuah rumah (KPR) memang menjadi salah satu alternatif yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi ketidakmampuan seseorang untuk membeli sebuah rumah secara tunai.

Mengambil KPR-pun secara umum diperbolehkan selama jumlah cicilan yang harus dibayarkan setiap bulannya jangan sampai melebihi 30% dari penghasilan rutin. Perlu ketelitian kembali dan review kondisi keuangan saat ini, apakah Risa dan suami telah memiliki utang yang secara rutin dibayarkan dan coba cek persentasenya.

Apabila saat ini telah memiliki utang, misalnya, dengan persentase 20% dari penghasilan, maka Risa hanya memiliki sisa persentase sebesar 10% atau maksimal 15% (dikarenakan untuk pembelian aset produktif) untuk digunakan dalam berutang.

Pemilihan aset yang hendak dibeli, apakah rumah atau dalam masih bentuk tanah, lagi-lagi kembali kepada preferensi Risa dan suami. Apabila membeli sebuah tanah dirasa lebih memungkinkan saat ini (dengan tetap mempertimbangkan akses dan kondisi lingkungan secara umum), maka itu bisa-bisa saja dilakukan.

Yang perlu diingat, berarti Anda juga harus mempersiapkan dana untuk membangun rumah dari awal karena masih berbentuk tanah. Membeli rumah jadi pun jika dirasa sesuai oleh Anda dan suami juga dimungkinkan, kelebihannya Anda hanya perlu mempersiapkan budget renovasi (yang tentunya dengan budget yang relatif lebih sedikit dibanding membangun secara keseluruhan) apabila ada beberapa bagian yang ingin disesuaikan dengan keinginan Anda dan suami.

Untuk mulai membentuk dana sebagai DP, Risa dapat menghitungnya dengan seksama yang berkaitan dengan tujuan keuangan Risa. Coba cek kembali jangka waktu rencana Risa ingin membeli sebuah rumah, apabila masih terpaut beberapa tahun dari sekarang, Risa dapat menghitung kebutuhan bulanan untuk diinvestasikan untuk mengejar kebutuhan dalam membayar DP rumah tersebut.

Kalau memang saat ini juga berniat untuk membeli rumah tersebut, maka Risa bisa mengecek kembali terhadap aset-aset yang dimiliki sekarang, kalau memang ada kelebihan dana idle yang tidak digunakan (di luar dari pos dana darurat dan pos-pos penting lainnya yang harus ada), maka Risa diperbolehkan untuk menggunakan dana tersebut untuk mulai membayar DP rumahnya dan yang paling penting adalah coba pastikan kembali cicilannya karena pada akhirnya harus kembali kepada rules of thumb dalam berutang seperti yang disebutkan sebelumnya agar tidak membebani kondisi keuangan Risa dan keluarga secara keseluruhan.

(ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads