Mohon jawabannya, terima kasih.
Jawaban:
Halo Ibu Desi Mbuna Rama,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang dapat Anda lakukan pertama kali adalah mengecek nama yang digunakan untuk berurusan dengan pihak leasing tersebut kepada pihak Bank Indonesia, dalam hal ini Anda dapat menanyakan di bagian Sistem Informasi Debitur (SID), dalam SID Anda dapat mengetahui apakah masih ada tanggungan/kewajiban yang belum terbayarkan atau tidak.
Apabila masih ada yang belum terselesaikan, maka satu-satunya cara adalah membersihkan nama Anda dengan melunasi kewajiban yang selama ini belum terselesaikan.
Setelah Anda mengecek data Anda di SID dan apabila masih ada kewajban yang belum terselesaikan, Anda dapat mengecek kembali berapa jumlah kewajiban yang belum terbayarkan kepada pihak leasing dan berapa bulan keterlambatannya, ingat semakin lama kewajiban tidak terbayarkan maka denda juga akan semakin membesar, lakukan dengan segera.
Selanjutnya setelah Anda sudah melakukan pelunasan kewajiban sebelumnya pastikan Anda mendapatkan surat yang menyatakan bahwa kewajiban Anda telah terselesaikan lalu cek ulang data Anda di dalam SID, apakah sudah bersih atau belum.
Surat yang Anda dapatkan dari pihak leasing dapat menjadi bukti Anda telah menyelesaikan kewajiban Anda dan dapat membersihkan nama Anda.
Dengan bersihnya nama Anda di dalam SID atau kewajiban yang terselesaikan maka Anda dapat mengajukan kredit baru untuk kebutuhan lainnya. Yang perlu diingat adalah besarnya cicilan Anda tidak boleh lebih dari 30% dari total penghasilan Anda setiap bulan, karena akan sangat berpengaruh dalam cashflow bulanan Anda dan juga dapat mempengaruhi penilaian dari Bank Indonesia.
Selamat merencanakan, happy planning!
(ang/ang)











































