Mudharabah (Investasi)
Mudharabah adalah suatu bentuk perjanjian atau akad di mana nasabah bank yang dianggap sebagai pemilik modal akan menyetorkan modalnya kepada pengelola dana, dalam hal ini bank.
Pengelola dana kemudian akan memutarkan uang tersebut untuk diusahakan dengan keuntungan akan dibagi bersama, sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak. Sedangkan jika terjadi kerugian, maka akan ditanggung oleh si pemilik modal. Oleh sebab itu, maka skema 'investasi' ini akan melibatkan pemilik modal (nasabah), pengelola modal (bank), modal (dana) harus jelas berapa jumlahnya, jangka waktu pengelolaan modal, jenis pekerjaan atau proyek yang dibiayai, serta porsi bagi hasil keuntungan dari masing-masing pihak.
Â
Nah, produk perbankan di bank syariah yang mirip dengan deposito di bank kovensional menggunakan akad Mudharabah ini, sehingga kemudian biasa dikenal dengan nama Deposito Mudharabah. Dalam akad deposito ini, bank syariah tidak akan membayar bunga deposito kepada deposan, seperti di bank konvensional, akan tetapi akan membayar bagi hasil keuntungan yang ditetapkan dengan nisbah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertanyaan mendasar yang banyak ditanyakan orang adalah, kalau tidak mendapatkan bunga lalu bagaimana nasabah bisa mendapatkan keuntungan dari penempatan dana mereka?
Jika bank konvensional membayar bunga kepada nasabahnya, maka bank syariah melakukan sistem bagi hasil keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Kesepakatan bagi hasil ini ditetapkan dengan suatu angka rasio bagi hasil dari keuntungan bank tersebut, atau dikenal dengan nisbah.
Nisbah antara bank dengan nasabahnya ditentukan di awal, misalnya ditentukan porsi masing-masing pihak 60:40, yang berarti atas hasil usaha yang diperoleh akan didisitribusikan sebesar 60% bagi nasabah dan 40% bagi bank.
Untuk mendapatkan berapa besar nisbah ini, anda cukup bertanya kepada banker atau customer service dari bank tersebut. Apabila anda berkunjung ke bank konvensional, di dalam bank biasanya anda akan menemukan papan bertuliskan bunga deposito untuk 1 bulan, 3 bulan, dan seterusnya. Sementara di bank syariah akan tertulis 'Perhitungan dan Distribusi Bagi Hasil'.
Pertanyaan lain yang juga sering ditanyakan oleh banyak orang adalah, apakah simpanan nasabah di bank syariah dijamin pemerintah seperti halnya di bank konvensional?
Untuk menjawab keraguan banyak pihak, maka Bank Indonesia menyatakan, bahwa dalam hal jaminan pemerintah terhadap dana pihak ketiga di bank, maka perlakukan pada bank syariah mempunyai kedudukan yang sama dengan bank konvensional. Dengan kata lain dana nasabah di bank syariah tetap dijamin pemerintah sesuai dengan ketentuan jaminan pemerintah bagi dana nasabah di bank.
Mudah-mudahan menjawab mayoritas pertanyaan yang ada. Apabila masih banyak pertanyaan, bisa diajukan dengan cara mengikuti workshop Perencana Keuangan Syariah (Islamic Financial Planning) dengan gelar Registered Islamic Financial Associates (RIFA), yang Insya Allah akan diadakan di bulan Ramadan ini (hanya di bulan Ramadan), yaitu 26-28 Juni 2015. Untuk detil info bisa dibuka di http://bit.ly/15rifa atau menghubungi telepon 02144635752 atau PIN BB di 762FCF32.
Ayo perkaya ilmu dan investasi kita tidak hanya pada produk keuangan konvensional, bahkan sudah waktunya anda mulai 'berhijrah' ke produk keuangan syariah.
(dnl/dnl)











































