Alat yang tepat dengan cara pengembangan hasil yang sesuai dengan keyakinan yang dianut mungkin juga menjadi syarat yang Anda tetapkan pada alat investasi. Salah satu alat yang memberikan kedua hal tadi adalah Tabungan Syariah.
Sistem Bagi Hasil
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan dalam tabungan syariah, penabung mendapat bagi hasil yang diperoleh dari bagian keuantungan yang didapat oleh bank. Besarnya bagi hasil yang diterima oleh nasabah akan meningkat seiring naiknya keuntungan yang diraih Bank, begitu pula sebaliknya.
Selain itu bunga dalam konvensional merupakan perwujudan nilai waktu dari uang (time value of money), sedangkan bagi hasil yang diberikan investasi syariah merupakan fungsi manfaat uang dalam kegiatan usaha. Di mana uang yang disimpan akan berkembang seiring berkembangnya usaha yang telah didanai. Tentunya usaha tersebut berasal dari kegiatan yang halal.
Secara sederhana bagi hasil dicantumkan dalam bentuk proporsi, misalnya 40% untuk nasabah dan 60% untuk pihak bank. Proporsi ini disebut dengan nisbah bagi hasil, masing-masing bank syariah dapat menerapkan nisbah bagi hasil yang berbeda. Pada akhir bulan, bank syariah akan membagi keuntungan sesuai proporsi dana nasabah dan nisbah bagi hasilnya.
Oleh karena itu, di samping kita ingin mencapai tujuan keuangan namun juga ingin mendapatkan imbal hasil yang halal dari tabungan yang kita simpan, maka pilihan menabung dalam produk tabungan syariah merupakan pilihan yang cukup bijaksana.
Tetap sesuai tujuan
Seperti diutarakan di atas, alat adalah sarana untuk mencapai tujuan. Walaupun produk yang kita bahas adalah tabungan syariah, namun tetap saja tujuannya akan sama dengan produk konvensional yaitu untuk tujuan jangka pendek dan dana darurat. Jadi tabungan ini walaupun bisa jadi suatu saat bisa jadi lebih tinggi dari hasil konvensional (karena sistemnya bagi hasil), namun untuk penggunaannya tetap disarankan hanya ungtuk jangka pendek. Untuk jangka panjang dan mengejar keuntungan? Tenang, lain waktu kita akan bicarakan saham syariah, obligasi syariah atau sukuk, dan reksa dana syariah. (wdl/wdl)











































