Apa Itu Bank BUKU 4?

Apa Itu Bank BUKU 4?

Prita Ghozie - detikFinance
Selasa, 11 Apr 2017 07:14 WIB
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta - Bank adalah lembaga yang merupakan bagian dari keseharian banyak masyarakat yang dapat membantu perencanaan keuangan rumah tangga. Namun, tahukah bahwa bank yang tersedia di Indonesia ternyata memiliki perbedaan yang pada akhirnya akan berdampak juga pada keuangan kita. Sebelum memutuskan untuk mempercayakan uangmu, ada baiknya mengenal lebih jauh mengenai bank di Indonesia. Ayo kenali Bankmu!

Berdasarkan definisinya, bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Masyarakat kerap kali menggunakan jasa bank untuk memenuhi berbagai kebutuhan seperti menabung, mengambil fasilitas pinjaman, menukar uang rupiah ke dalam satuan mata uang asing, serta yang paling sering mungkin adalah mengambil dana tunai di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) serta berbelanja dengan metode pembayaran kartu debit.

Setiap bank harus memiliki modal yang sering dikenal dengan istilah Modal Inti. Modal Inti adalah modal yang terdiri dari modal yang disetor dan cadangan-cadangan yang dibentuk dari laba atau keuntungan usaha setelah pajak. Selain itu, modal inti juga terbentuk dari laba atau keuntungan usaha yang diperoleh oleh bank dari hasil usahanya setelah diperhitungkan pajak. Setiap bank wajib memiliki modal inti sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini penting, karena menyangkut tingkat keamanan dan kekuatan bank tersebut dalam menghadapi berbagai masalah mau pun gejolak dalam operasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak 2012, Bank Indonesia telah mengeluarkan aturan yang mengelompokan Bank ke dalam 4 (empat) kategori khusus. Aturan ini kemudian diperbaharui oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank. Secara garis besar, aturan dimaksud untuk mengatur mengenai pengelompokan Bank berdasarkan kegiatan usaha sesuai dengan besarnya modal inti. Pengelompokan ini dikenal dengan istilah Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU). Aturan ini juga berlaku untuk bank umum, bank umum syariah, dan unit usaha syariah.

Saat ini, bank terbagi ke dalam 4 (empat) kategori BUKU, yaitu:
  • BUKU 1 adalah Bank dengan Modal Inti sampai dengan kurang dari Rp 1 triliun.
  • BUKU 2 adalah Bank dengan Modal Inti antara Rp 1 triliun sampai dengan kurang dari Rp 5 triliun.
  • BUKU 3 adalah Bank dengan Modal Inti antara Rp 5 triliun sampai dengan kurang dari Rp 30 triliun.
  • BUKU 4 adalah Bank dengan Modal Inti paling sedikit sebesar Rp 30 triliun.
Sebagai contoh, apabila ada sebuah bank yang memiliki modal inti sebesar Rp 40 triliun, maka bank tersebut akan termasuk kategori BUKU 4. Sedangkan, apabila ada bank lain yang memiliki modal inti sebesar Rp 1,2 triliun, maka bank tersebut baru termasuk kategori BUKU 2. Khusus untuk unit usaha syariah, maka pengelompokan BUKU akan didasarkan pada modal inti yang dimiliki oleh bank umum konvensional yang menjadi induknya. Bank dengan kategori BUKU 4 adalah bank dengan kategori terbaik di Indonesia.

Sebagai pengguna jasa perbankan, setiap orang pasti ingin memiliki mitra yang dapat diandalkan dari sisi keamanan bertransaksi mau pun menyimpan dana. Diantara pilihan tersebut, bank yang berkategori BUKU 4 merupakan pilihan yang paling cocok. Dengan permodalan yang lebih kuat, bank BUKU 4 dinilai lebih sehat dan memiliki risiko bisnis yang lebih rendah.

Bagaimana mengetahui keamanan dari bank yang dipilih? Informasi dari laporan keuangan tahunan mau pun siaran pers yang pernah dikeluarkan oleh bank dapat digunakan untuk mengetahui pilihan bank yang bergolong BUKU 4. Perbedaan yang dimiliki dari setiap BUKU akan menentukan perbedaan layanan jasa perbankan yang dapat diberikan dan juga keharusan untuk memenuhi beberapa ketentuan lainnya. Dengan dukungan modal yang kuat, bank BUKU 4 dapat memberikan pilihan layanan yang lebih beragam sehingga kegiatan perencanaan keuangan dapat terlaksana dengan lebih baik. Jadi, sudahkah kamu #kenalibankmu ?

Live a Beautiful Life! (wdl/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads