Ini Penjelasan Reksa Dana Untuk Pemula

Ini Penjelasan Reksa Dana Untuk Pemula

Annissa Sagita - detikFinance
Rabu, 17 Mei 2017 06:47 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta - Pasti Anda sudah tidak asing lagi dengan istilah reksa dana. Tapi tahukah Anda sebetulnya apakah itu reksa dana? Mari kita bahas reksa dana.

Reksa dana adalah kontrak investasi kolektif, kolektif di sini maksudnya adalah seperti 'patungan', di mana Anda dan investor-investor lainnya menaruh uang Anda di (ibaratnya) sebuah 'baskom', atau wadah apapun yang bisa Anda bayangkan untuk menaruh uang patungan tersebut. Jumlah uang yang Anda taruh mulai dari Rp 100.000.

Dengan banyaknya investor-investor lain yang juga menaruh uangnya, maka akan terkumpul jumlah yang signifikan di 'baskom' tersebut. Uang inilah yang akan dikelola untuk mendatangkan hasil/return.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengapa 'patungan'? Banyak dari kita sulit sekali menyisihkan gaji/penghasilan bulanan untuk menabung, apalagi berinvestasi. Sekalinya bisa menyisihkan uang, jumlahnya juga tidak banyak, bisa jadi mulai dari Rp 100.000 hingga jutaan rupiah per bulan. Dengan jumlah tersebut, agak sulit jika Anda memilih investasi di properti misalnya, karena properti butuh dana yang tidak sedikit.

Untuk membeli saham, bisa namun Anda tidak mendapatkan lot yang banyak dan hanya sedikit jenis saham unggulan yang bisa Anda dapatkan dengan jumlah tersebut. Investasi Logam Mulia, bisa juga namun tidak disarankan untuk jangka panjang. Dari sini sudah bisa terbaca kelebihan reksa dana adalah jumlah yang terjangkau untuk investasi secara rutin bulanan.

Lalu siapakah yang akan mengelola? Pengelola uang tersebut adalah manajer investasi. Si manajer investasi ini, akan mentransaksikan uang patungan tadi di bursa saham, jual beli obligasi, dan sebagainya. Tapi, manajer investasi ini tidak boleh memegang langsung uang patungan tersebut. Uang patungan tadi dipegang oleh bendahara, yaitu bank kustodian. Jadi manajer investasi memberikan instruksi ke bendahara (bank kustodian) untuk mentransaksikan uangnya.

Manajer investasi dalam keadaan nyata adalah adalah instansi keuangan di mana di instansi tersebut berada orang-orang yang andal untuk mengelola investasi reksa dana. Bank kustodian adalah bank yang ditunjuk untuk menyimpan dan mentransaksikan uang kelolaan reksa dana. Mengapa dibuat demikian? Skenario ini adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana kelolaan. Dengan demikian, risiko investasi 'uang dibawa kabur' tidak akan terjadi di reksa dana.

Jika kita sudah ikut berinvestasi 'patungan' di reksa dana, lalu bukti kepemilikan apa yang kita dapatkan? Dengan 'baskom' yang terbuka lebar itu, dana Anda bisa Anda masukkan atau tarik kapan saja, sesuka Anda. Dengan demikian, jumlah dana kelolaan akan berubah-ubah setiap hari, setiap saat, karena akan ada saja investor selain Anda yang menaruh dan menarik dana. Manajer investasi wajib menghitung setiap hari dan memberikan laporan kepada OJK.

Nah jumlah dana yang Anda masukkan, akan dikonversi ke dalam satuan unit. Laporan mengenai berapa unit dan jumlah dalam rupiah dana yang Anda miliki di reksa dana, akan Anda terima setiap bulan berupa statement yang dikirimkan ke alamat (rumah/kantor) atau juga berupa statement elektronik ke email.

Tidak ada keharusan ataupun denda/penalti yang dikenakan jika Anda ingin menaruh atau menarik dana Anda di reksa dana. Anda hanya akan dikenakan subscription fee saat menaruh dana, dan redemption fee saat akan menarik dana, yang jumlahnya bervariasi tiap produk/manajer investasi, dari 0-3%.

Perencanaan keuangan menganjurkan untuk memanfaatkan kebebasan menaruh/menarik dana di reksa dana untuk menyesuaikan dengan tujuan investasi. Misalnya, Anda ingin berinvestasi di reksa dana untuk tujuan pensiun, maka sebaiknya rutin menaruh dana dan baru akan mengambilnya saat mendekati pensiun nanti.

Reksa dana diawasi dengan ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan, yang dahulu disebut BAPEPAM-LK. Ada regulasi yang harus dilalui oleh reksa dana dalam persiapannya hingga peluncuran, dan juga pengelolaannya. Sebagai contoh, sekali saja manajer investasi lalai untuk melaporkan harga unit dan dana kelolaan setiap hari, OJK akan mengirim surat peringatan.

Dengan demikian, Anda bisa tenang jika berinvestasi reksa dana, karena investasi tersebut diawasi dan diregulasi dengan ketat. Meskipun demikian, risiko investasi seperti turunnya nilai unit dan lain-lain tetap bisa saja terjadi.

Bagaimana, apakah Anda berminat untuk berinvestasi di reksa dana? Tentu saja artikel ini hanyalah sebagian kecil dan konsep awal dari pembahasan reksa dana secara menyeluruh, karena masih banyak komponen-komponen lain yang belum dibahas seperti Nilai Aktiva Bersih (NAB), bagaimana cara memilih dan membuka reksa dana, apa saja jenis-jenis reksa dana, dan lain sebagainya. Untuk mempelajari lebih lanjut supaya tidak salah memilih produk, Anda bisa belajar di workshop Reksa dana, silakan klik www.iarfcindonesia.com di menu Book A Seat.

Semoga berguna! (wdl/wdl)

Hide Ads