Akibat tidak Menyiapkan Perencanaan Waris

Akibat tidak Menyiapkan Perencanaan Waris

Hasan Azzahid - detikFinance
Sabtu, 10 Jun 2017 02:02 WIB
Akibat tidak Menyiapkan Perencanaan Waris
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Perencanaan waris tidak hanya sulit, namun juga tabu untuk dibahas, apalagi jika pewaris sudah uzur. Pasti jika ada yang mengingatkan untuk membuat perencanaan waris, kesannya orang itu sangat menginginkan harta warisnya.

Padahal menyiapkan waris merupakan tanggung jawab besar dari pewaris. Keutamaan menyiapkan waris secara benar tentu saja untuk menghindari semua masalah yang akan muncul di kemudian hari.

Selain menghindari perselisihan antar ahli waris, perencanaan waris juga mendidik ahli waris agar berlaku adil dan menghargai hak antar ahli waris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masalah-masalah yang muncul akibat tidak adanya perencanaan waris tersebut sebenarnya cukup banyak. Masalah tersebut rasanya tidak asing di telinga kita.

Rasanya sudah biasa kita mendengar berita perselisihan antar saudara kandung dan anak dengan orang tua terkait harta waris. Berikut akibat tidak menyiapkan perencanaan waris secara benar.

Konflik antar Ahli Waris
Masalah ini merupakan masalah yang paling umum terjadi. Masalah ini merupakan awal dari segala masalah yang menyangkut harta warisan.

Bukan hal yang asing lagi tingkat masalah ini sampai berada pada level yang mengerikan. Yang paling ringan saja, minimal terjadi kerenggangan hubungan antar ahli waris.

Ada yang memang bertengkar karena tidak jelasnya pembagian akibat lebih banyak aset tetap dibanding aset lancar. Tanpa wasiat yang jelas dari almarhum, tentu saja akan sangat memusingkan ahli waris untuk membagi warisan secara adil.

Misalnya ada 3 tanah di 3 lokasi yang berbeda. Nilai tanah 100m2 di Jakarta tentunya lebih tinggi dibanding dengan nilai tanah di Garut seluas 100m2. Atas dasar apakah pembagiannya itulah tanggung jawab pewaris dalam merencanakan warisnya.

Selanjutnya adalah konflik yang timbul karena ada ahli waris yang menginginkan hartanya lebih banyak.

Ada saja ahli waris yang maruk yang berusaha menguasai sebagian besar atau seluruh harta warisan. Bukan hal yang mengagetkan jika ada berita kakak membunuh adiknya sendiri demi jatah waris yang lebih banyak.

Ada juga anak menggugat ibunya sendiri. Ketika sudah berhubungan harta warisan, hubungan antar ahli waris menjadi kabur. Seakan-akan antar ahli waris tidak memiliki hubungan darah sama sekali.

Hilangnya Aset atau Menjadi Tidak Produktif
Bagaimana jika seorang anak masih kecil ketika orang tuanya meninggal? Anak kecil tidak bisa mendapatkan harta warisan hingga dirinya berumur 18 tahun.

Bagaimana harta nasib harta warisan tersebut? Siapakah yang mengurusnya? Bisa jadi harta tersebut malah menjadi hilang atau tidak bernilai lagi.

Misalkan seseorang meninggal dan ahli waris yang ada hanyalah anaknya yang berumur 2 dan 4 tahun. Harta warisannya berupa kendaraan dan usaha rumahan. Apakah yang akan terjadi pada kendaraan dan usaha rumahan itu ketika anaknya berumur 18 tahun?

Bisa jadi kendaraan tersebut tidak terawat hingga tidak bernilai lagi dan usahanya menghilang.

Lalu harta waris juga menjadi tidak produktif lagi. Perusahaan dan tanah pertanian adalah contoh aset yang dapat menjadi tidak produktif akibat tidak adanya perencanaan waris.

Tanah yang diperebutkan di pengadilan tidak dapat digarap oleh siapapun hingga putusan pengadilan selesai. Sementara untuk mencapai putusan yang inkracht, waktu yang dibutuhkan tidak sedikit.

Pertanian, perkebunan, atau peternakan yang berada diatas tanah tersebut menjadi mati. Ahli waris pun belum tentu cakap untuk mengurus perusahaan yang diwariskan.

Bisa jadi, perusahaan malah bangkrut di tangan ahli waris. Sebagai pemilik perusahaan atau pemilik usaha, apakah anda sudah memiliki rencana yang jelas bagaimana mewariskan usaha anda? Apakah itu dengan mempersiapkan ahli waris agar mampu mengelola usaha anda?

Mengganggu Kepentingan Umum
Biasanya masalah ini terkait harta wakaf. Pada dasarnya, pendapat bahwa pokok dari harta wakaf boleh ditarik kembali atau menjadi kepemilikan umat sama-sama benar.

Namun kesalahan dari pewakaf adalah tidak membuat surat resmi tentang wakafnya dan menunjuk pengelola wakaf. Lalu pewakaf juga tidak menjelaskan apakah harta wakaf tersebut boleh ditarik kembali oleh ahli waris atau tidak.

Apabila pewakaf membolehkan harta tersebut ditarik kembali oleh ahli warisnya, maka pewakaf haruslah memasukkan harta tersebut ke dalam perencanaan warisnya.

Ada juga kasus di mana pembebasan lahan untuk proyek infrastruktur pemerintah terhambat akibat perebutan ganti rugi pada tanah wakaf oleh ahli waris.

Pengelola wakaf seharusnya banyak berperan di sini karena masalah ini seharusnya bisa saja terselesaikan dengan mengambil uang ganti rugi untuk membeli tanah di tempat lain.

Namun biasanya ahli waris tidak terima sehingga akhirnya membuat pembebasan lahan tersebut molor dan mengganggu pembangunan infrastruktur. Tentu saja akan ada banyak orang yang dirugikan akibat pertentangan tersebut.

Oleh karena itu, bagi anda yang memiliki kekayaan bersih yang cukup berpotensi menimbulkan masalah, jangan lupakan pentingnya perencanaan waris. Karena tidak ada seorangpun yang mengetahui secara pasti akhir hidup dirinya sendiri.

Di bulan Ramadan ini ditawarkan Kelas Perencana Keuangan Syariah 9-11 Juni Info di sini http://bit.ly/RIFA0517, Mengelola Keuangan Keluarga Islami 17 Juni info http://bit.ly/IARFC-PMSY, Berinvestasi pada produk keuangan Syariah 18 Juni, info http://bit.ly/IARFC-IVS atau buka di www.IARFCIndonesia.com (ang/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads