Tidak Semua Orang Perlu Asuransi

Tidak Semua Orang Perlu Asuransi

aidil akbar - detikFinance
Jumat, 28 Jul 2017 06:19 WIB
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta - Menurut UU No 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Singkatnya adalah dengan membayar sejumlah premi asuransi, maka tertanggung akan menerima penggantian dari pihak asuransi apabila terjadi risiko pada benda yang dipertanggungkan.

Asuransi banyak jenisnya. Asuransi yang sering kita kenal adalah asuransi kendaraan bermotor, asuransi properti, asuransi kesehatan, dan asuransi jiwa. Masing-masing kita bahas sekilas yuk di tulisan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asuransi Kendaraan Bermotor
Pada asuransi kendaraan bermotor sering kita dengar istilah TLO (Total Loss Only) dan All Risk. Beda utamanya adalah resiko yang ditanggung oleh pihak asuransi. Untuk jenis TLO, asuransi hanya dapat diklaim apabila kendaraan (tertanggung) hilang atau hancur parah karena kecelakaan.

Sedangkan untuk jenis All Risk, seperti namanya, semua risiko yang terjadi pada kendaraan kita dapat diklaim ke pihak asuransi. Walaupun dikatakan "semua risiko", tapi pada umumnya dalam polis asuransi terdapat daftar perkecualian. Contohnya adalah pihak asuransi tidak akan menggantikan kerugian atau kerusakan yang timbul karena kesengajaan.

Kita tidak perlu asuransi kendaraan bermotor kalau tidak memiliki kendaraan bermotor, bukan?

Asuransi Kesehatan
Di asuransi kesehatan ada istilah rawat jalan dan rawat inap. Biaya-biaya yang termasuk dalam kategori rawat jalan adalah biaya dokter dan biaya obat-obatan. Untuk kategori rawat inap, yang ditanggung adalah biaya dokter, biaya obat-obatan, dan biaya kamar selama diopname.

Umumnya asuransi kesehatan terdapat beberapa kelas misalnya Silver, Gold, Platinum, dll. Pembedaan kelas ini akan mempengaruhi besarnya premi asuransi yang dibayar, maksimal harga kamar opname per malam, dan batas uang pertanggungan yang dapat diklaim per tahunnya.

Semua orang pasti akan berisiko sakit. Tapi apakah semua orang perlu punya asuransi kesehatan sendiri? Karyawan yang sudah ditanggung semua biaya kesehatan keluarganya oleh tempat di mana dia bekerja, tidak perlu punya asuransi kesehatan sendiri.

Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa? Bagaimana menilai jiwa kita untuk menghitung nilai uang pertanggungan? Jiwa kita tidak ternilai. Tidak sama dengan jenis asuransi yang lain, objek yang diasuransikan bukanlah jiwa tertanggung melainkan penghasilan dari tertanggung.

Fungsi utama dari uang pertanggungan adalah untuk mengganti kerugian finansial apabila obyek yang diasuransikan terkena risiko. Dalam hal asuransi jiwa, kerugian finansial yang timbul apabila tertanggung meninggal dunia adalah terhentinya sumber dana dari orang-orang yang menggantungkan hidup mereka pada si tertanggung. Jika seseorang tidak memiliki tanggungan hidup, apakah perlu orang itu memiliki uang pertanggungan? Apakah dia perlu punya asuransi?

Ilustrasinya begini; sebuah keluarga terdiri dari sepasang suami istri dan 2 orang anak. Ayah A adalah satu-satunya sumber penghasilan bagi keluarga tersebut. Jadi sang bunda B dan 2 orang anak tersebut secara finansial merupakan tanggungan hidup dari ayah A. Bunda B secara finansial tidak memiliki tanggungan hidup. Dengan demikian, maka ayah A perlu memproteksi sumber penghasilan bagi tanggungan hidupnya (keluarga) agar mereka tidak mengalami kesulitan finansial apabila sang ayah A terkena risiko meninggal dunia. Sedangkan bunda B, secara finansial, tidak ada yang perlu diproteksi, sehingga tidak memerlukan asuransi jiwa. Apalagi anak-anaknya...mereka tidak perlu asuransi jiwa!

Belajar tentang asuransi yang benar yuk, biar kita tidak salah beli. Ke mana belajarnya Untuk di Jakarta info bisa dibuka di sini, untuk Bali buka di sini dan di sini, selain itu di Jakarta akan ada kelas Basic FP info di sini untuk CPMM Jakarta di sini, sementara untuk reksa dana Jakarta di sini berbarengan dengan di Yogya, Solo dan Semarang (JogLoSemar / Jawa Tengah) bisa lihat info di sini dan di sini.

Akhir kata, dalam membeli proteksi (asuransi) pastikan kita membeli sesuai dengan yang kita perlukan. Cek ulang polis asuransi sebelum mengkonfirmasi kita setuju membeli asuransi tersebut. Jangan lupa juga untuk membaca hal-hal apa saja yang tidak dicover dalam asuransi tersebut. Umumnya kita diberi waktu 14 hari untuk memeriksa ulang asuransi yang akan kita beli, dan kita masih bisa mengubah atau membatalkan apabila tidak sesuai dengan yang kita inginkan.

Find fun way to manage your fund. (wdl/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads