Tetapi bagaimana apabila ketika istri bekerja, pendapatan istri lebih besar dari pendapatan suami? Apabila keadaan ini tidak disikapi dengan baik akan dapat menimbulkan perselisihan dan merusak keharmonisan dalam keluarga yang berujung pada perceraian.
Menurut data statistik Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata pada tahun 2012-2015 terdapat 2.142.216 (Dua Juta Seratus Empat Puluh Dua Ribu Dua Ratus Enam Belas) pasangan menikah dalam setahun, dan rata-rata 340.555 (Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Lima Ratus Lima Puluh Lima) kasus pasangan bercerai. Angka perceraian ini sangat tinggi yaitu sebanyak 16% dari pernikahan. Dari 6 pasangan yang menikah 1 pasangan lainya bercerai. Dan salah satu alasan perceraian adalah faktor ekonomi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada beberapa tips yang bisa dilakukan untuk tetap menjaga keharmonisan keluarga meskipun pendapatan istri lebih besar dari pendapatan suami.
Perjanjian Perkawinan/Perjanjian Pra-Nikah (Prenuptial Agreenment)
Apabila sejak sebelum menikah kondisi calon istri yang memiliki harta dan pendapatan lebih besar dari calon suami sudah berlangsung. Untuk menghindari masalah setelah menikah bisa dibuatkan perjanjian perkawinan atau perjanjian pra-nikah (Prenuptial Agreement).
Berdasarkan UU No 1/1974 tentang perkawinan Perjanjian Perkawinan dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak (calon suami dan calon istri) atas persetujuan bersama secara tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatatan perkawinan. Perjanjian perkawinan berlaku sejak perkawinan dilangsungkan (sejak ijab qobul bagi yang muslim). Isi perjanjian perkawinan pun dapat diubah selama perkawinan berlangsung sesuai kesepakatan bersama baik istri dan suami.
Dalam perjanjian perkawinan dapat dituliskan bagaimana kesepakatan suami dan istri terhadap harta kekayaan yang dimiliki masing-masing. Contohnya, kesepakatan pisah harta, pengalokasian pendapatan dan pembagian peran dalam rumah tangga. (pembahasan detail pada artikel selanjutnya)
Saling Terbuka
Berapa pun pendapatan yang diterima maupun pengeluaran yang digunakan baik pengeluaran untuk pribadi maupun untuk kebutuhan bersama atau keluarga, terbukalah terhadap pasangan. Baik istri terhadap suami maupun suami terhadap istri. Dengan saling terbuka, maka kompromi dan kesepakatan terhadap alokasi anggaran pendapatan akan lancar, menimbulkan rasa nyaman dan saling percaya.
Apabila saling terbuka tidak bisa diciptakan maka dari masing-masing individu akan berbohong terhadap pasangan. Hal ini tentunya akan menciptakan rasa tidak nyaman, curiga yang menimbulkan konflik dan dapat berujung pada perceraian.
Kompromi berbagi Peran terhadap Gaji
Lakukan kompromi atau diskusi dengan pasangan terhadap pengalokasian pendapatan. Meskipun gaji istri lebih besar dari suami, sebaiknya suami tetap mengambil peran dan tanggung jawabnya sebagai kepala rumah tangga untuk membiayai kebutuhan pokok keluarga. Seperti, memberi uang belanja bulanan kepada istri, membayar cicilan rumah tinggal, membayar uang sekolah anak dan membayar tagihan listrik. Apabila gaji suami kurang baru istri dapat menambahkan gajinya untuk mencukupi kebutuhan pokok. Sedangkan gaji istri dialokasikan untuk kebutuhan yang sifatnya penunjang seperti biaya liburan, pakaian investasi dan asuransi untuk masa depan.
Membuat Rekening Operasional Keluarga
Alternatif lain bisa dengan membuka rekening khusus operasional rumah tangga bersama. Setiap mendapatkan penghasilan suami dan istri sama-sama mengisi rekening tersebut. Jumlah berapa yang diisi secara rutin disepakati secara bersama. Rekening tersebut kemudian digunakan untuk membiayai semua kebutuhan rumah tangga.
Masih bingung? Kalau masih bingung dan ingin tahu lebih detil bisa belajar di workshop dan kelas yang kami rekomendasikan. Untuk di Jakarta akan ada kelas Basic Financial Planning info di sini, atau CPMM di sini, sementara untuk reksa dana Jakarta info bisa dibuka di sini berbarengan dengan di Yogya, Solo dan Semarang (JogLoSemar / Jawa Tengah) bisa lihat info di sini dan di sini.
Semoga bermanfaat. Be Smart, wealthy today and Achieve financial freedom (wdl/wdl)











































