Adapun belum lama ini juga terdengar santer ide dan usulan pemerintah yang ingin menggunakan dana haji yang sudah disetor oleh calon Jemaah ke pemerintah ke dalam investasi untuk pembangunan negara (dalam bentuk infrastruktur). Hasilnya bisa ditebak, terjadi kehebohan pro dan kontra atas usulan tersebut. Yang tidak setuju akan mengeluarkan dalil bahwa akadnya tidak ada pemberi tahuan di depan dana akan dipakai pemerintah untuk infrastruktur dan ada ketakutan bahwa dana tersebut menjadi tidak jelas. Yang setuju mengatakan bahwa wewenang pemerintah melalui Kementerian Agama untuk mengelola dana tersebut. Hal ini kemudian bisa menyebabkan polemik yang berkepanjangan.
Nah, kita tidak akan berargumentasi mengenai hal itu di sini, tapi mencoba mencarikan solusi bagi anda yang merasa tidak nyaman dengan kebijakan di atas. Apakah memungkinkan untuk berangkat haji tanpa setor ke pemerintah? Jawabannya ternyata mungkin-mungkin saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alhamdulillah saya telah berhaji di tahun 2010 dengan Haji Khusus Non-Kuota saat itu biaya total sekitar Rp 85 juta (saya bayar dalam rupiah). Saat itu kurs tukar dolar ke rupiah adalah sekitar 9.300 (angka saya bulatkan agar mudah menghitung) sehingga biaya Haji saya bila saat itu didolarkan adalah sekitar US$9.100.
Nah, bila anda lakukan riset di internet, biaya naik Haji Non-Kuota (daftar tunggu diatas 5 tahun) saat ini termurah rata-rata di kisaran US$ 11.000 - 12.500, dengan kurs dolar saat ini sekitar Rp 13.300, berarti biaya naik Haji saat ini sekitar Rp 166 juta (menggunakan harga yang USD$ 12.500). Bila dihitung rata-rata kenaikan biaya di atas (memperhitungkan biaya Ongkos Haji dan kenaikan nilai tukar dolarnya), maka akan didapat angka rata-rata kenaikan di kisaran 10% lebih sedikit per tahunnya (kami bulatkan ke 10% saja).
Sekarang kita coba cek berapa lama rata-rata daftar tunggu untuk ONH Khusus (ONH Plus) Kuota Pemerintah. Bila dicek di beberapa sumber di internet (saat menulis ini situs Kementrian Agama sedang down untuk mengecek daftar tunggu), sehingga rata-rata daftar tunggu untuk ONH Khusus ini di kisaran 10 tahunan bahkan bisa lebih, saya akan gunakan angka 10 tahun ini untuk mempermudah perhitungan.
Coba mari kita hitung berapa besar prediksi biaya Haji Khusus Non-Kuota ini kelak 10 tahun lagi menggunakan contoh di atas, yaitu rata-rata kenaikan biaya 7 tahun terakhir yang 10% per tahun. Maka biaya tersebut kira-kira akan di kisaran Rp 431 juta nanti. Untuk mendapatkan dana sebesar ini bila anda menginvestasikan pada produk keuangan yang bisa memberikan hasil investasi rata-rata 18% per tahun selama 10 tahun, maka saya hanya cukup menyisihkan Rp 1,3 juta per bulan saja (dibulatkan), anda sudah bisa berangkat naik Haji dengan fasilitas cukup baik. Sementara bila anda menggunakan produk keuangan yang bisa memberikan hasil investasi rata-rata 15% per tahun selama 10 tahun saja, maka anda cukup menginvestasikan sebesar Rp 1,55 juta per bulan.
Sedangkan untuk ONH Reguler perhitungan agak sedikit lebih rumit bila dijabarkan secara tertulis dikarenakan keharusan mendaftar dan menyetor untuk mendapatkan nomor porsi terlebih dahulu. Akan tetapi sebagai ilustrasi saja, bila daftar tunggu ONH Reguler antara 11-29 tahun dan saya ambil angka tengahnya sekitar 20 tahunan, maka setoran awal anda ke pemerintah sebesar Rp 25 juta tersebut bila anda investasikan selama 20 tahun yang menghasilkan rata-rata 15% per tahun, maka setoran anda berpotensi akan menjadi Rp 409 juta.
Pusing ya dengan perhitungan di atas? Sebenarnya anda dapat melakukan perhitungan sendiri dengan belajar dari workshop dan kelas-kelas yang ada. Beberapa workshop yang kami rekomendasikan adalah Untuk workshop mengelola keuangan CPMM di Jakarta info bisa dibuka di sini berbarengan dengan kelas Belajar Asuransi info buka di sini, sementara untuk reksa dana Jakarta info bisa dibuka di sini berbarengan dengan di Yogya, Solo dan Semarang (JogLoSemar / Jawa Tengah) bisa lihat info di sini dan di sini.
Jadi, buat anda yang kemarin masih ragu untuk menyiapkan dana Haji, sekarang sudah ada alternatif tanpa harus menyetor ke pemerintah. Skema ini tentu saja juga mengandung risiko, yaitu tidak mendapatkan Visa undangan (atau mundur 1-2 tahun dari waktu yang ditargetkan), atau Pemerintah menghentikan praktik pemberian visa undangan kerajaan ini. Akan tetapi hal tersebut harus dilakukan dengan persetujuan dari Pemerintah Arab Saudi dan Kedutaannya di sini. Jadi? Sekarang semua bisa naik haji kan?
Disclaimer
Perhitungan di atas hanyalah informasi dan simulasi saja dengan menggunakan data dan informasi yang lampau. Hasil investasi dan simulasi ini tidak menjamin dan tidak mengikat hasil di masa yang akan datang. Perubahan angka, perhitungan, dan asumsi akan mengubah hasil akhir dari perhitungan tersebut dan di luar tanggung jawab penulis. Produk investasi ataupun skema baik investasi maupun skema keberangkatan Haji non-kuota juga mengandung risiko. Anda harus mempelajari dan mengerti risiko-risiko tersebut dengan detil dan seksama sebelum mengambil keputusan. (wdl/wdl)











































