Perencana keuangan dari Finansia Consulting, Eko Endarto, menjelaskan dana darurat harus dikumpulkan sebesar tiga sampai enam kali pengeluaran rutin setiap bulannya. Caranya, dengan menyisihkan 10% penghasilan setiap bulan.
"Dimulai untuk menyisihkan 10% dari penghasilan bulanan. Jadi bisa disisihkan 10% setiap bulan sampai terkumpul tiga sampai enam kali pengeluaran bulanan," kata Eko kepada detikFinance, Jakarta, Sabtu (16/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya dia punya penghasilan 10 juta, bisa disisihkan 1 juta per bulan sampai terkumpul tiga sampai enam kali pengeluaran bulanan. Dia punya pengeluaran bulanan Rp 8 juta, jadi harus bisa terkumpul Rp 24 juta sampai Rp 48 juta," jelasnya.
Dana darurat tersebut, lanjut Eko, tak boleh dipergunakan bila tidak benar-benar mendesak. Bila nilai dana darurat berkurang, maka harus segera dikumpulkan kembali.
"Itu harus selalu ada, jumlahnya harus srgitu terus. Kalau berkurang dibentuk lagi, kurang dibentuk lagi. Itu sangat diperlukan, untuk hal-hal yang di luar penggunaan rutin," pungkasnya. (ang/ang)











































