Biaya-biaya yang Harus Dipersiapkan Ketika Mengajukan KPR (1)

Biaya-biaya yang Harus Dipersiapkan Ketika Mengajukan KPR (1)

Aidil Akbar Madjid - Aidil Akbar Madjid & Partners - detikFinance
Jumat, 10 Mei 2019 02:26 WIB
Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban
Jakarta - Beberapa artikel sebelumnya saya asik membahas pengalaman saya dalam membeli property baik tanah, rumah tinggal maupun apartemen terutama ketika menggunakan skema kredit. Nah bagi anda, terutama milenial yang ingin membeli rumah biaya apa saja sih yang harus dipersiapkan?

Banyak orang salah kaprah hanya mempersiapkan uang pangkal atau DP saja ketika ingin membeli property mereka. Padahal kenyataannya, banyak biaya-biaya lain yang turut menyertai
proses ketika anda ingin mengajukan kredit untuk pembelian property anda. Apa saja itu?

1. Uang Muka / DP rumah Ini sudah menjadi hampir pasti wajib bagi semua orang yang ingin mengambil kredit property. Bagi institusi keuangan seperti Bank, uang muka ini bisa memberikan beberapa gambaran tentang anda yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. Anda serius ingin memiliki property;
b. Keseriusan anda dengan menunjukkan anda mempersiapkan modal awalnya (DP);
c. Anda punya modal untuk membeli property (punya kemampuan);
d. Semakin besar uang muka yang anda bayarkan maka semakin kecil kredit yang diberikan;
e. Semakin kecil kredit yang diberikan, maka semakin kecil pula resiko si bank tersebut.

Uang muka sendiri besaran idealnya sekitar 30%an, meskipun pemerintah kemudian mengeluarkan aturan bahwa boleh uang muka hanya 10% saja (syarat dan ketentuan berlaku). Di luar itu memang terdapat beberapa property yang menjanjikan kredit tanpa uang muka alias nol, akan tetapi uang muka yang nol tersebut akan menyebabkan cicilan bulanan anda menjadi sangat besar. So, berhati-hatilah dengan bujukan ini.

Teknik lain yang juga sering ditawarkan adalah, karena uang mukanya kurang maka anda akan ditawarkan untuk mengambil Kredit Tanpa Agunan (KTA) untuk menutupi kekurangan uang muka.

Hati-hati dengan tawaran seperti ini. Tawaran ini sendiri bisa menjebak anda dalam himpitan hutang. Bisa dibayangkan untuk KTA anda harus membayar cicilan selama 3 tahun (biasanya 3 tahunan) yang otomatis jumlah cicilan bulanan anda sangat tinggi.

Di saat yang bersamaan bila KPR anda mendapatkan persetujuan maka anda harus membayar cicilan KPR anda yang jumlahnya bisa mencapai 30% dari penghasilan.

Ketika kedua cicilan tapi dijumlah (tidak memperhitungkan cicilan lain seperti kendaraan dan kartu kredit) maka dijamin cicilan bulanan anda lebih besar dari 30% penghasilan.

Apabila hal ini dibiarkan dan didiamkan, ketika kebutuhan bulanan anda naik melebihi dari 70% penghasilan anda, maka anda akan kesulitan untuk memenuhi pembayaran cicilan bulanan anda. Anda berpotensi untuk terkena kredit macet dan bahkan bisa kehilangan property anda karena disita oleh bank.

Terus bagaimana bisa tau cara menghitung besaran cicilan tersebut? Anda bisa menggunakan kalkulator hitungan yang ada (tapi sering tidak akurat), atau bisa belajar berhitung di workshop Perencanaan keuangan dan investasi yang dilaksanakan oleh tim IARFC Indonesia atau tim AAM & Associates.

Untuk ilmu yang lebih lengkap lagi, anda bisa belajar tentang perencanaan keuangan komplit, bahkan bisa jadi konsultannya dengan sertifikat Internasional bisa ikutan workshop Basic Financial Planning selain itu ada workshop Intermediate Financial Planning dan Advance Financial Planning. Info lainnya bisa dilihat di www.IARFCIndonesia.com (jangan lupa tanyakan DISKON paket).

Hanya di bulan Ramadhan saja (1x setahun) juga akan dibuka workshop Perencanaan Keuangan Syariah, info bisa dibuka disini http://bit.ly/RIFA19 . Anda bisa diskusi tanya jawab dengan cara bergabung di akun telegram group kami "Seputar Keuangan" atau klik di sini .

So, apakah anda hanya mempersiapkan uang muka saja? Sudah dikatakan diawal bahwa uang muka saja tidak cukup, anda juga harus mempersiapkan biaya-biaya

lainnya. Nah, biaya apalagi yang harus dipersiapkan? Kita tunggu di artikel berikutnya ya. (dna/dna)

Hide Ads