Tidak Ada Asuransi COVID-19
Kaget? Pasti dong, mengapa? Karena sekarang banyak orang yang menawarkan alias jualan asuransi dengan embel-embel meng-cover COVID-19 tersebut. Itu salah besar.
Banyak orang yang tidak paham hal ini akibatnya kemudian bertindak tanpa berfikir dan tanpa melakukan riset, akibatnya kemudian salah beli asuransi.
Pertanyaan anda berikutnya adalah, kenapa kok tidak ada asuransi COVID? Padahal banyak perusahaan yang klaim mereka meng-cover COVID lho.
Pertama, tidak asuransi COVID-19 alias asuransi COVID dikarenakan penyakit atau virus ini tidak pernah ada sebelumnya alias masih baru diketahui. Kalau tidak pernah ada sebelumnya lalu bagaimana bagian underwriter di perusahaan asuransi bisa menghitung risiko orang tertular virus ini, sehingga dapat diperhitungkan menjadi sebuah produk atau polis asuransi khusus untuk COVID-19?
Belum lagi bicara pengobatan atau vaksin yang sampai saat ini masih belum ditemukan alias masih diujicobakan oleh banyak perusahaan farmasi dan riset kedokteran dan obat-obatan, membuat risiko tertular dan risiko sakit atas virus ini menjadi tinggi.
Layaknya hukum asuransi tidak akan meng-cover sebuah penyakit apabila risiko tertularnya tinggi, karena kalau iya maka perusahaan tersebut akan rugi (baca tulisan lanjutan saya mengenai perlindungan yang dikecualikan dari asuransi yang katanya meng-cover COVID 19 tersebut).
Kedua, Wabah. Meskipun sandaran undang-undang yang ada tentang wabah ternyata relatif sudah sangat tua dan lama, yaitu undang-undang nomor 4 tahun 1984 pasal 5 ayat 1 berisikan:
Upaya penanggulangan wabah meliputi:
a. Penyelidikan epidemiologis;
b. Pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina;
c. Pencegahan dan pengebalan;
d. Pemusnahan penyebab penyakit;
e. Penanganan jenazah akibat wabah;
f. Penyuluhan kepada masyarakat;
g. Upaya penanggulangan lainnya.
Ketiga, biaya pengobatan bagi mereka yang korban atau terkena infeksi virus COVID-19 akan ditanggung oleh Pemerintah melalui rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk oleh Pemerincah.
Karena biaya pasien positif COVID-19 sudah ditanggung pemerintah secara langsung ke rumah sakit (bisa langsung ataupun BPJS), maka tidak akan ada tagihan kepada pasien (kecuali tambahan yang tidak ditanggung pemerintah). Itu akan ditanggung pribadi atau sendiri.
Pertanyaanya apakah anda ada dananya? Apakah anda punya asuransi? Persiapan keuangan seperti ini menjadi penting.
Baca juga: Perlukah Berutang di Tengah Pandemi Corona? |
Untuk sekedar mendapatkan perhitungan asuransi anda bisa melakukan itu secara mandiri (hitung sendiri) dan gratis dengan menggunakan aplikasi ini yang bisa diunduh gratis di sini.
Selain itu dengan kondisi penuh ketidakpastian seperti ini, maka lebih baik uang yang ada lebih dihemat tidak mengeluarkan biaya yang tidak penting.
Itu sebabnya penting sekali untuk kita mencatat dan mengetahui pengeluaran detil bulanan kita. Anda bisa mencatat juga menggunakan aplikasi secara gratis di sini.
Balik ke topik, nah atas dasar-dasar dia tas tadi, beserta alasan lainnya, bisa ditarik kesimpulan tidak ada yang Namanya asuransi COVID-19 atau khusus untuk COVID-19.
Lalu, asuransi apakah yang sekarang sedang heboh digembar gemborkan itu? Akan kita bahas di artikel berikutnya ya.
Disclaimer: artikel ini merupakan kiriman dari mitra yang bekerja sama dengan detikcom. Redaksi detikcom tidak bertanggung jawab atas isi artikel yang dikirim oleh mitra. Tanggung jawab sepenuhnya ada di penulis artikel.
Simak Video "Video WHO soal Ilmuwan China Temukan Virus Corona Baru Mirip Penyebab Covid-19"
[Gambas:Video 20detik]
(ang/ang)