Hati-hati dengan Asuransi COVID-19 (2)

Hati-hati dengan Asuransi COVID-19 (2)

Aidil Akbar Madjid & Partners - detikFinance
Jumat, 01 Mei 2020 03:30 WIB
Coronavirus (COVID-19) Outbreak Laboratory Research & Quality Control on a high technology equipment.
Foto: Getty Images/iStockphoto/da-kuk
Jakarta -

Melanjutkan dari tulisan saya di artikel sebelumnya. Satu hal yang harus saya tegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada yang namanya asuransi khusus untuk mengcover COVID-19. Mengapa demikian?

Seperti yang dijelaskan secara detil di artikel sebelumnya, bahwa COVID-19 ini belum pernah ada sebelumnya sehingga dibutuhkan riset menyeluruh untuk bisa menentukan tingkat mortalitas (ukuran jumlah kematian pada suatu populasi). Nah, kalau patokan hitungan mortalitasnya saja tidak ada, lalu bagaimana cara perusahaan asuransi menghitung risiko mereka?

Selain itu belum ditemukan vaksin untuk mencegah atau menyembuhkan diri dari virus ini. Ditambah virus ini sudah dinyatakan sebagai wabah dan bencara nasional sehingga tanggung jawab pengobatan diambil alih oleh pemerintah bagi penderita yang sudah positif terkena COVID-19 ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, kenapa sekarang banyak perusahaan asuransi gembar gembor mereka sudah bisa mengcover COVID-19 ini? Mari kita ulas pada artikel kali ini.

Asuransinya Bukan Khusus COVID-19. Ingat tadi di awal dan di artikel sebelumnya saya katakan bahwa tidak ada asuransi khusus untuk COVID-19. Sehingga apabila ada agen menawarkan kepada Anda maka berarti itu salah jual atau salah menawarkan.

ADVERTISEMENT

Lalu asuransi apa yang mereka tawarkan?

Yang digembar gemborkan oleh perusahaan asuransi adalah bahwa produk mereka akan memberikan perlindungan tambahan bila Anda sampai dinyatakan positif terkena COVID-19.

Nah perlindungan tambahan seperti apa yang didapatkan? Dari penelusuran ke beberapa perusahaan asuransi, kami mendapati bahwa yang paling sering diberikan adalah perlindungan berupa pemberian uang tunai per hari perawatan dengan jumlah tertentu.

Asuransi pemberian uang tunai ini dalam produk asuransi dikenal dengan nama Cash Plan (atau sering disebut Hospital Cash Plan). Jadi, perusahaan asuransi tidak mau tahu apabila Anda ditanyakan positif COVID-19, apakah Anda dirawat oleh Rumah Sakit rujukan Pemerintah (dibiayai pemerintah) atau Anda masuk ke Rumah Sakit Swasta, Anda akan menerima uang dengan jumlah yang sama (biasanya sebesar Rp. 1 juta) per hari.

Nominal ini pun juga biasanya ada batasan jumlah harinya (biasanya 30 hari saja). Apabila Anda dirawat di Rumah Sakit rujukan Pemerintah dan ditanggung biayanya oleh Pemerintah, maka uang ini bisa anda anggap bonus. Tapi apabila Anda dirawat di Rumah Sakit Swasta, maka tagihan biaya perawatannya harus Anda tanggung sendiri.

Perihal perlindungan tambahan seperti contoh di atas tadi, perusahaan asuransi tidak mau tahu apakah uang yang diberikan tadi cukup atau tidak cukup. Hal berkaitan dengan point nomor 3 yang akan dibahas nanti.

Tambahan sedikit, beberapa perusahaan asuransi jiwa memberikan santunan kematian tambahan bila pemegang polis mereka meninggal karena COVID-19. Selain tambahan benefit harian, ada juga perusahaan asuransi yang menyatakan bisa membayar klaim atas biaya tes lab, obat dan vitamin dari dokter apabila Anda terdiagnosa positif COVID-19 dan karena sebab apapun memutuskan untuk melakukan karantina mandiri. Hal ini bisa berlaku baik untuk polis yang sudah Anda miliki saat ini atau bisa jadi hanya untuk polis yang baru ingin Anda beli.

Ingat bahwa setiap perusahaan asuransi mempunyai proteksi yang berbeda-beda serta syarat dan ketentuan yang berlaku, tapi mereka semua mengklaim bahwa mereka bisa mengcover COVID-19. Itu sebabnya penting bagi Anda sebagai consumer untuk mengecek terlebih dahulu di buku polis Anda dan atau tanyakan ke perusahaan asuransi masing-masing apa saja yang akan dicover karena berbeda-beda antara satu dengan yang lain.

Menanyakan asuransi anda bisa secara langsung ke Customer Service (CS) dari perusahaan asuransi Anda atau bisa melalui agennya. Anda bisa juga menanyakan hal yang sama ke agen melalui fitur chat di dalam aplikasi Bregaswaras, Anda bisa lakukan pertanyaan ini bahkan tanpa harus ada komitmen membeli asuransi terlebih dahulu. Fitur ini dibuat agar Anda menjadi nyaman bertanya terlebih dahulu tentang produk-produk yang ingin anda beli dan Anda bisa lakukan ini secara GRATIS. Aplikasi Bregaswaras bisa diunduh di sini.

Selain itu dengan kondisi penuh ketidakpastian seperti ini, maka lebih baik uang yang ada lebih dihemat tidak mengeluarkan biaya yang tidak penting. Itu sebabnya penting sekali untuk kita mencatat dan mengetahui pengeluaran detil bulanan kita. Anda bisa mencatat juga menggunakan aplikasi secara gratis Moneesa. Dan Moneesa bisa di unduh di sini.

Nah kita sudah membahas bagian pertama, selain itu masih ada Persyaratan untuk mendapatkan pelindungan COVID, serta pengecualian siapa saja yang tidak dilindungi. Serta asuransi apa yang sebenarnya Anda perlukan? Seperti apa isinya? Akan dibahas di artikel berikutnya. Stay tuned terus.




(eds/eds)

Hide Ads