Hati-hati dengan Asuransi COVID-19 (3)

Hati-hati dengan Asuransi COVID-19 (3)

Aidil Akbar Madjid – Aidil Akbar Madjid & Partners - detikFinance
Senin, 04 Mei 2020 07:16 WIB
wallet with rupiah money inside in front of computer laptop monitor screen, online transaction concept
Foto: iStock
Jakarta -

Di dalam artikel sebelumnya sudah dibahas fakta bahwa sesungguhnya tidak ada asuransi yang khusus untuk meng-cover COVID-19. Kaget?

Yes anda tidak sendirian. Itulah sebabnya sangat disarankan untuk mengecek terlebih dahulu sebelum membeli, jangan hanya karena merasa takut atau ditakut-takuti membuat anda kemudian membeli produk yang salah.

Lalu apa lagi yang harus anda perhatikan menyangkut asuransi COVID-19 ini? Kita bahas kelanjutannya berikut ini yuk.

Persyaratan Perlindungan COVID-19
Hal lain yang harus kita perhatikan adalah persyaratan untuk bisa mendapatkan tambahan perlindungan COVID-19 yang dijanjikan tadi. Dari beberapa perusahaan asuransi yang kami teliti, persyaratan untuk bisa mengklaim tambahan perlindungan COVID-19 ini kebanyakan adalah harus dinyatakan positif COVID-19 terlebih dahulu, yang artinya harus melampaui serangkaian test PCR Swab yang membutuhkan waktu beberapa hari untuk mendapatkan hasilnya, bukan sekedar rapid test biasa.

Jadi asuransi tambahan tersebut tidak akan meng-cover apabila anda hanya masuk ke dalam daftar ODP (Orang Dalam Pemantauan) atau PDP (Pasien Dalam Pengawasan). Sekali lagi, cek kembali dengan benar kepada pihak asuransi anda, mungkin saja mereka punya aturan yang berbeda. Lalu apabila anda dirawat di rumah sakit dengan status ODP atau bahkan PDP, siapa yang akan menanggung biayanya? Masuk ke poin 3 berikutnya

Asuransi Kesehatan Rawat Inap Biasa
Apabila anda dirawat dengan status ODP, PDP, Suspek, atau bahkan COVID-19 tapi memilih dirawat di Rumah Sakit Swasta, maka seluruh biayanya harus anda tanggung sendiri. Terakhir saya dapat info sepertinya BPJS bisa menanggung ini (silahkan di-cross check terlebih dahulu kebenarannya), apabila tidak maka anda harus menanggung biayanya sendiri, dan biaya tersebut tidak sedikit.

Oleh sebab itu di sinilah pentingnya untuk anda mempunyai perlindungan asuransi kesehatan terutama untuk asuransi rawat inap. Jadi bila anda saat ini sudah punya asuransi kesehatan rawat inap dari kantor atau apabila anda punya asuransi rawat inap pribadi (beli sendiri) pastikan sekali lagi bila anda dirawat dengan status ODP dan PDP maka anda akan diberikan perlindungan penggantian sesuai dengan perlindungan rawat inap anda.

Lanjut ke halaman berikutnya


Pengecualian
Terakhir yang tidak kalah penting adalah untuk anda selalu membaca pengecualian yang tidak di-cover pada perlindungan tambahan COVID-19 ini. Salah satu perusahaan asuransi yang sangat gencar menjual dengan dalih proteksi tambahan COVID-19 ini coba kami telusuri pengecualian yang tidak di-cover. Informasi yang kami dapati cukup mengagetkan. Terdapat salah satu syarat pengecualian yang isinya kira-kira sebagai berikut: asuransi tidak akan memberikan perlindungan tambahan COVID-19 apabila ditanyakan positif, apabila tertanggung (pasien) pernah berkunjung/mendatangi daerah yang dianggap mempunyai penderita dan infeksi COVID-19 terbanyak (Bahasa sederhananya adalah area rawan atau zona merah / red zone), atau tinggal dan berasal dari daerah tersebut.

Dengan pernyataan tersebut maka secara otomatis orang yang pernah ke Jakarta atau tinggal di area DKI Jakarta tidak akan pernah bisa mengajukan klaim tersebut. Demikian juga dengan orang-orang yang pernah datang atau tinggal di daerah lain yang termasuk ke dalam zona merah. Itu pentingnya untuk anda bertanya secara detil kepada pihak asuransi masing-masing agar lebih jernih dan tidak terjadi kekeliruan.

Saya pribadi sangat setuju pro dan setuju dengan produk asuransi baik itu asuransi jiwa, kesehatan maupun asset. Di masa pandemic seperti saat ini memang akan lebih baik kita mempunyai asuransi khususnya asuransi kesehatan.

Akan tetapi, melihat banyak agen yang napsu menjual asuransi dengan iming-iming asuransi COVID-19, menurut saya tidak etis memanfaatkan ketakutan masyarakat terhadap COVID-19 dengan menjual asuransi yang katanya untuk COVID-19, apalagi yang dijual ternyata bukan asuransi COVID-19. Jual saja sebagai asuransi kesehatan biasa tanpa iming-iming COVID-19, atau katakan bahwa COVID-19-nya hanya bonus semata.

Ingat ya, yang dibutuhkan anda adalah asuransi rawat inap biasa saja, bukan asuransi covid karena tidak ada yang namanya asuransi COVID-19. Apabila ternyata ada benefit tambahan COVID-19, maka anda patut bersyukur, tapi jangan senang dulu, tanyakan dengan detil dan pasti apa saja persyaratan untuk bisa klaim Covid tersebut dan apa saja pengecualiannya supaya anda tidak kecewa.

Banyak salah jual atau penjualan tidak etis ini sebenarnya sering terjadi di level bawah. Keinginan jualan yang menggebu-gebu serta diiringi target membuat banyak agen sering kali menghalalkan segala cara untuk jualan.

Itulah sebabnya anda sebagai konsumer sebaiknya berhati-hati dalam hal ini. Tanyakan dulu secara seksama jangan langsung nafsu membeli.

Kalau anda masih ragu tidak ada salahnya tanyakan kepada pihak lain (second opinion). Anda bisa menanyakan hal yang sama ke agen melalui fitur chat di dalam aplikasi ini, tanpa harus ada komitmen membeli asuransi.

Fitur ini dibuat agar anda menjadi nyaman bertanya terlebih dahulu tentang produk-produk yang ingin anda beli dan anda bisa lakukan ini secara gratis. Untuk sekedar mendapatkan perhitungan asuransi anda bisa melakukan itu secara mandiri (hitung sendiri) dan gratis dengan menggunakan aplikasi ini yang bisa diunduh gratis di sini.

Selain itu dengan kondisi penuh ketidakpastian seperti ini, maka lebih baik uang yang ada lebih dihemat tidak mengeluarkan biaya yang tidak penting.

Itu sebabnya penting sekali untuk kita mencatat dan mengetahui pengeluaran detil bulanan kita. Anda bisa mencatat juga menggunakan aplikasi secara gratis di sini.

Disclaimer: artikel ini merupakan kiriman dari mitra yang bekerja sama dengan detikcom. Redaksi detikcom tidak bertanggung jawab atas isi artikel yang dikirim oleh mitra. Tanggung jawab sepenuhnya ada di penulis artikel.



Simak Video "Video Menkes soal Nasabah Asuransi Tanggung Biaya 10%: Kalau Bisa Jangan Sakit"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads