Membandingkan Skema Pensiunan PNS RI dan Korsel yang Pernah Mau Ditiru

Membandingkan Skema Pensiunan PNS RI dan Korsel yang Pernah Mau Ditiru

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 31 Agu 2022 15:00 WIB
ilustrasi THR
Foto: Dok.Detikcom

Dengan sistem tersebut, kata Asman, PNS sebagai pekerja mengiur untuk pensiunnya setiap bulan sebesar 10% dari gaji yang diterima. Selain itu, pemerintah sebagai pemberi kerja juga ikut mengiur untuk pensiun pegawainya.

"Jadi totalnya dari pemerintah 10% dari PNS-nya 10% sehingga dana cadangan pensiunnya setiap bulan itu 20% dari gajinya. Tapi jangan salah ya, bukan dipotong 20% ya. Artinya masing-masing pemberi kerja dan yang menerima pekerjaan, yaitu PNS dan pemerintah ikut sama-sama mengiur. Ini sistem yang dilakukan di Korea," kata Asman.

Kembali ke Isa, saat ini pemerintah Indonesia juga sedang mengkaji penerapan sistem fully funded tersebut dengan membentuk lembaga dana pensiun yang khusus mengelola iuran pensiunan PNS. Nantinya iuran gaji PNS yang selama ini dikelola PT Taspen (Persero) akan dipindahkan ke lembaga tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sudah dibentuk maka potongan iuran yang selama ini terkumpul dan dikelola Taspen, yah harus dijadikan satu dikumpulkan ke sini," kata Isa.

Saat ini perhitungan pensiunan PNS dengan skema fully funded masih terus dibicarakan dan dibahas oleh pemerintah dan otoritas terkait. Siapa yang nantinya akan mengelola dana pensiun, kata Isa, juga masih terus didiskusikan.

ADVERTISEMENT

"Itu kebijakannya nanti, siapa yang mengelolanya bisa kita tunjuk Taspen, bisa tunjuk orang lain, atau bisa dikelola sendiri oleh Kementerian Keuangan," jelasnya.



Simak Video "Video: Aliansi Dosen P3K Minta Statusnya Diangkat Jadi PNS"
[Gambas:Video 20detik]

(aid/zlf)

Hide Ads