Mau Tabungan Umrah Makin Banyak? Coba Cara Ini Bisa Makin Cuan

Bareksa - detikFinance
Rabu, 21 Jun 2023 07:30 WIB
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Musim umrah Tahun 1444 Hijriyah telah berakhir. Pemerintah Arab Saudi mengumumkan batas terakhir pendaftaran visa pada 15 Syawal dan batas waktu terakhir Jemaah menunaikan umrah di Tanah Suci hingga 30 Syawal atau pada 21 Mei 2023.

Penutupan itu seiring persiapan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk penyelenggaraan musim haji 2023 atau Tahun 1444 Hijriyah. "Tenggat waktu untuk pendaftaran visa umrah jemaah dari luar Arab Saudi adalah pada 15 Syawal berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri," ungkap Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dilansir Arab News (6/5/2023) lalu.

Gulf News (16/5) melaporkan tercatat lebih dari 6 juta jemaah menunaikan umrah pada musim tahun ini, yang dimulai pada bulan Muharram, bulan pertama dalam penanggalan Islam. Tahun ini merupakan yang pertama kali dalam 2 tahun terakhir, jemaah seluruh dunia akan menunaikan haji. Akibat pandemi Covid-19, Arab Saudi hanya membatasi 60.000 jemaah haji tahun lalu, dan jumlahnya dibatasi hanya 1.000 jemaah saat puncak pandemi pada 2020.

Pada April lalu, Kementerian Haji dan umrah mengumumkan akan meningkatkan kapasitas haji hingga 1 juta jemaah, sebagai bagian dari upaya pemerintah Arab Saudi untuk menyediakan fasilitas agar lebih banyak Muslim untuk bisa menunaikan Rukun Islam kelima tersebut.

Meskipun musim umrah sudah ditutup untuk pelaksanaan haji, namun buat Kamu yang ingin segera menunaikan umrah, bisa tetap melanjutkan persiapan biayanya. Sebab biaya umrah memang tidaklah murah bagi sebagian masyarakat Indonesia, sehingga Kamu perlu menyiapkan modalnya jauh-hari. Lantas bagaimana caranya agar tabungan umrahmu tetap menghasilkan cuan, aman dan sesuai prinsip syariah?

Tabungan Umrah dengan Reksa Dana Syariah

Sebagai solusi alternatif buat calon jemaah umrah yang ingin mengumpulkan biaya umrah ke Tanah Suci bisa mulai menabung di reksa dana syariah. Reksa dana adalah kumpulan dana masyarakat investor yang dikelola oleh manajer investasi profesional untuk dimasukkan ke aset-aset keuangan. reksa dana adalah produk investasi resmi yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Reksa dana syariah dikelola sesuai dengan prinsip syariah dan mendapatkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Makanya, tidak perlu meragukan kehalalan reksa dana syariah. Reksa dana syariah ini yang menjadi tabungan umrah di Bareksa Umrah.

Apa Bareksa Memegang Dana Calon Jemaah Umrah?

Jawabannya 100% tidak! Semua dana investor calon jemaah umrah disimpan di reksa dana. Aset reksa dana ini tersimpan di bank kustodian, yang tidak bisa diambil oleh manajer investasi atau Bareksa sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).

reksa dana hanya bisa dicairkan dengan instruksi dari investor langsung ke rekening investor. Sehingga, hal ini menghindari penyelewengan dana oleh pihak ketiga. Perlu digarisbawahi, baik bank kustodian, Manajer Investasi dan Bareksa sebagai APERD diawasi oleh OJK, sebagai otoritas yang berwenang di pasar keuangan Indonesia.
Makanya, bila biaya umrah di reksa dana sudah terkumpul, investor bisa melakukan instruksi pencairan reksa dana lalu konfirmasi ke Bareksa untuk melakukan pembelian paket umrah. Sebagai catatan, Tabungan umrah di Bareksa tidak mengikat pada pembelian paket umrah.

Cara menyiapkan tabungan umrah di halaman berikutnya.




(ara/ara)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork