Konsultasi Keuangan
Terbelit Utang Kartu Kredit
Senin, 12 Mar 2007 12:29 WIB
Jakarta - Pertanyaan:Saya pemakai kartu kredit sejak tahun 2001 hingga sekarang. Saat ini saya mempunyai beberapa kartu kredit. Pada awalnya, saya dapat membayar kartu kredit tepat waktu, akan tetapi karena sesuatu hal dan segala kebutuhan yang semakin meningkat saya mulai kerepotan untuk membayar.Saat ini saya mengalami kemacetan keuangan sejak awal Januari 2005 dan pembayaran kartu saya menjadi tersendat, dan sudah pasti kena denda dan bunga. Setiap membayar yang tertunggak saya harus membayar berikut denda dan bunganya. Pada Januari 2007, saya pernah mengajukan keringanan pembayaran menjadi cicilan tetap, tetapi ditolak alasannya pembayaran masih terbilang bagus, dan akhirnya saya harus membayar dulu yang tertunggak. Setelah saya membayar yang tertunggak sampai sekarang saya tidak ditawarkan program cicilan tetap, dan sampai saat ini saya tidak bisa bayar sampai 3 bulan. Yang mau saya tanyakan adalah :1. Apakah ada hukumnya bila saya belum dapat membayar tagihan saya, sedangkan saya sudah mengajukan keringanan ?2. Apakah bisa kalau kita minta keringanan pembayaran untuk bunga berikut dendanya tidak dihitung, jadi hanya retailnya saja ?3. Apakah setiap debt collector jika menelpon untuk menagih selalu (maaf) kasar dan terkadang tidak memahami kesulitan nasabah?Terima KasihNaniJawaban:Saya ikut simpati atas problema keuangan yang Anda hadapi akibat penggunaan Kartu Kredit yang Tidak Bijaksana. Kelihatannya Anda lupa bahwa fungsi Kartu Kredit adalah sebagai Alat Pembayaran, bukan sebagai Sumber Dana untuk memenuhi Kebutuhan Keluarga. Bahkan lebih parah lagi karena ada orang-orang juga memanfaatkan Kartu Kredit sebagai Dana untuk berbelanja dalam rangka memuaskan Keinginan saja, yang sebenarnya tidak diperlukan oleh Keluarga. 1. Tunggakan atas Pembayaran Hutang mempunyai dampak hukum mengingat pada saat pengajuan Kartu Kredit dan saat menerima Kartu Kredit Anda sudah menandatangani ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam menggunakan,Kartu Kredit, termasuk implikasi hukum jika tidak dapat melunasi atau membayar kembali kredit yang telah digunakan. Permohonan keringanan pelunasan hutang hanyalah merupakan bentuk negosiasi saja. Sifat dari negosiasi ini sangatlah bergantung kepada kebijaksanaan Pihak yang memberikan Hutang. Namun hasil keputusan negosiasi keringanan pembayaran tunggakan bisa mempunyai kekuatan hukum jika telah disepakati dan dijabarkan dalam suatu bentuk perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak baik Pemberi Hutang maupun Peminjam Hutang.2. Segala bentuk keringanan pembayaran tunggakan sangat tergantung pada kebijaksanaan dan perhitungan bisnis dari pihak Pemberi Hutang. Jadi Anda bisa berupaya secara maksimum untuk memperolehnya, tetapi jika tidak diperoleh maka Anda juga harus bisa menerimanya dengan lapang hati. Saran saya adalah Anda sebaiknya sesegera mungkin untuk menjual salah satu aset atau harta yang Anda miliki (jika ada) untuk melunasi atau paling tidak mengurangi tunggakan sisa hutang Kartu Kredit. Ingat bahwa penghitungan bunga Kartu Kredit dikenakan atas Sisa Hutang, jadi jika Kita hanya membayar Minimal Pembayaran maka Hutang Anda tidak akan habis, bahkan hutang kita akan terus bunga berbunga sehingga akan berakhir dengan kondisi Terjerat Hutang Kartu Kredit. 3. Seharusnya debt collector dibatasi dengan kode etik pekerjaan sehingga tidak melakukan penagihan dengan menggunakan cara-cara yang tidak tepat dan melanggar hukum. Namun mereka biasanya dibayar berdasarkan Kesuksesan apakah berhasil menerima pembayaran tunggakan hutang. Oleh karena itu ada oknum-oknum debt collector yang menggunakan cara-cara mengintimidasi Nasabah dengan tujuan dapat meraih kesuksesan menagih hutang.SalamJoannes Widjajanto-Shiltd Financial Planner
(qom/qom)











































