Konsultasi Keuangan
Membangun Bisnis Konsultasi
Jumat, 27 Apr 2007 10:14 WIB
Jakarta - Saya ingin membangun sebuah usaha jasa konsultasi dan analisis data untuk berbagai kalangan bisa akademisi maupun umum. Dulu saya pernah menjalankan usaha ini secara independen dalam arti tidak resmi. Sekarang saya ingin melangkah ke arah badan usaha yang resmi.Pertanyaan: 1. Langkah-langkah apa saja yang mesti saya tempuh? 2. Bagaimana bentuk perusahaan yang layak untuk usaha seperti ini? 3. Apakah ada cara untuk memperoleh software legal dengan tanpa membeli lisensi (sistem kerja sama operasional)? 4. Bagaimana perhitungan komposisi kepemilikan modal (saham) antara yang punya uang (hanya uang), tempat (hanya tempat) dan ide usaha (hanya ide dan yang menjalankan)? Jawaban:Indonesia membutuhkan lebih banyak lagi orang-orang seperti Anda yang punya niat tulus untuk menciptakan lapangan kerja dari pada mengemis untuk mencari pekerjaan atau bahkan menjadi kriminal.Pengalaman Anda saat masih secara informal melakukan jasa konsultasi tersebut sangat berguna untuk membantu Anda mengelola usaha ini.1. Langkah utama tentunya Anda harus membuat suatu kelayakan usaha dengan mengamati pasar yang membutuhkan, pesaing yang ada, serta menghitung berapa modal dan biaya operasional yang dibutuhkan. Lalu mengkalkulasi atau memproyeksikan berapa penghasilan atau keuntungan yang bisa didapatkan. Pengalaman Anda akan sangat bermanfaat sekali dalam pembuatan studi usaha ini. Setelah itu tentunya dibutuhkan suatu ketetapan bisnis mengenai siapa saja yang mau bergabung baik sebagai pemegang saham maupun tenaga ahli atau konsultan yang menguasai dan memahami jenis jasa konsultasi ataupun sebagai karyawan yang menangani administrasinya. Juga memutuskan di mana tempat yang cocok dengan anggaran dan keuntungan bisnis untuk menjalankan usaha ini. Kemudian barulah perusahaan didirikan. Langkah terakhir adalah mendaftarkan atau mengurus segala hal yang berhubungan dengan perizinan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.2. Bentuk perusahaan bisa dipilih dengan mendirikan Perusahaan Terbatas (PT) yang berjenis umum atau dapat mengelola seluruh jenis usaha (tetapi punya kualifikasi tingkatan berbeda). Bisa juga CV yang bersifat umum atau juga dapat mendirikan PT atau CV yang punya kualifikasi spesial atau Khusus sebagai konsultan. Dalam hal ini membutuhkan referensi atau perizinan dari asosiasi konsultan terkait atau dapat juga mendirikan firma. Tentunya setiap jenis mempunyai persyaratan dan ketentuan yang berbeda. Untuk lebih detailnya maka Anda bisa menghubungi notaris terdekat atau yang sudah Anda kenal untuk mengurus hal ini.3. Rasanya saya belum pernah dengar tentang hal tersebut. Biasanya software bisa diperoleh dengan membeli lisensinya kecuali jika memang pembuat software tersebut menyediakannya secara cuma-cuma atau tidak dibutuhkan lisensi. Apalagi tampaknya Anda membutuhkan software yang mempunyai kemampuan untuk menyimpan data dan juga punya kompetensi untuk membantu Anda dalam menganalisa data. Jadi prediksi saya maka Anda membutuhkan suatu software yang khusus untuk membantu pekerjaan tersebut.4. Proporsi kepemilikan saham didasarkan kepada strategi bisnis dan kesepakatan bisnis antara pemilik dana, pengelola, tenaga ahli (baik teknis maupun non teknis) dan atau pemilik tempat usaha. Jadi tidak ada suatu struktur yang baku atau standar dalam menetapkan hal itu. Yang patut digarisbawahi adalah setiap pihak harus menghitung dengan cermat antara keuntungan yang akan diperoleh dibandingkan dengan modal dan upaya atau kerja yang dikontribusikan. Atau dengan kata lain jangan sampai ada pihak yang mengeluh karena kontribusi kerja atau uang tempat atau keahlian ternyata tidak dikompensasikan dengan keuntungan yang layak.
(ir/ddn)











































