Konsultasi Keuangan
Mungkinkah Buka Usaha Kredit?
Jumat, 09 Nov 2007 09:25 WIB
Jakarta - Saya ada niat dan tekad untuk menjalankan usaha kredit. Tapi saya ingin melakukan secara profesional dan legal. Dengan modal yang saya punya saya tidak mungkin membuat sebuah Bank atau BPR, atau perusahaan Finance. Yang mungkin bagi saya adalah Koperasi simpan pinjam, tapi terus terang saya kurang menyukai sistem ini, karena kalau di laksanakan secara jujur koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Meskipun kenyataan di lapangan koperasi dikelola secara pribadi untuk keuntungan pribadi pula. Yang ingin saya tanyakan adalah :1. Apakah ada format lembaga/perusahaan/badan hukum selain yang saya sebutkan diatas yang boleh melakukan kegiatan kredit tanpa kegiatan penghimpunan dana?2. Kata rentenir kesannya begitu negatif, tetapi keberadaannya sangat diperlukan oleh banyak orang. Yang bagaimana yang disebut rentenir? Apakah ada peraturan perundangan yang mengaturnya? apakah rentenir ilegal?3. Bolehkah seseorang membuka usaha pegadaian (pawn shop)?Hormat SayaMade S.Jawaban :Pak Made, di Indonesia ada 2 jenis lembaga yang bisa menyalurkan kredit. Lembaga yang pertama adalah lembaga yang bisa menerima dan menyalurkan dana masyarakat, seperti Bank, BPR maupun Koperasi Simpan Pinjam. Jenis yang kedua adalah lembaga yang hanya bisa menyalurkan dana saja dalam bentuk kredit, seperti leasing, multifinance maupun dana ventura. Kita dapat memilih bentuk mana yang sesuai dengan kemampuan kita.Dari pertanyaan pertama, tampaknya Bapak tertarik untuk mengelola lembaga jenis kedua. Saat ini ada beberapa dana ventura yang cukup berhasil menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk kredit mikro. Dengan besar pinjaman yang tidak terlalu besar untuk setiap pinjaman, mereka melakukan penagihan kredit berdasarkan kesepakatan, ada yang harian, mingguan maupun bulanan. Bapak dapat mencari informasi lebih jauh tentang lembaga ini dari pihak-pihak yang berkompeten.Rentenir (dalam bahasa inggris disebut loan shark) adalah mereka yang meminjamkan sejumlah dana kepada orang lain dengan bunga tinggi atau sangat tinggi. Mereka meminjamkan dana tersebut dengan jaminan yang nilainya lebih rendah dibandingkan dengan besar dana yang dipinjamkan, bahkan tanpa jaminan sama sekali. Mereka memberikan pinjaman tanpa melihat apakah pihak peminjam memiliki kemampuan untuk mengembalikan dana pinjaman tersebut. Secara hukum, praktek rentenir ini bisa dijerat pasal-pasal dalam hukum perdata. Kecuali pihak rentenir melakukan hal-hal yang melawan hukum dalam melakukan penagihan, sehingga mereka dapat dijerat pasal-pasal dalam hukum pidana.Tentang pegadaian, dalam sejarahnya pegadaian di Indonesia pernah dilakukan oleh umum/masyarakat yang pada akhirnya pemegang lisensi pegadaian ini menjalankan praktek rentenir atau lintah darat. Sampai saat ini, pegadaian masih dimonopoli oleh pemerintah melalui Perum Pegadaian.Mudah-mudahan menginspirasi Anda dalam memilih bisnis yang akan ditekuni.Joannes Widjajanto-Shildt Financial Planning
(qom/qom)











































