Dengan pemberian modal ini, pemerintah ketiga negara tersebut menjadi pemegang 49 persen saham Fortis Bank di masing-masing negara.
Bagi para pemegang reksa dana Fortis, langkah penyelamatan tersebut menjadi berita baik. Investor di Indonesia juga tidak perlu khawatir akan nasib reksa dananya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini adalah berita yang sangat penting untuk klien kami. Berita ini menepis kekhawatiran akan stabilitas grup kami. Berita ini juga sekaligus menegaskan keberadaan Fortis Investments sebagai manajer investasi yang independen serta senantiasa mengutamakan kepentingan nasabah. Fortis Investments akan terus beroperasi dengan otonomi di
bawah Fortis Group," urai Eko.
Ia menambahkan, PT Fortis Investments tetap optimistis pada bisnis pengelolaan dana di Indonesia didukung oleh beberapa faktor kunci:
Pertama, Fortis masih mencatat net subscription (pembelian netto) lebih dari Rp 1,5 triliun sepanjang tahun 2008.
Kedua, Fortis percaya bahwa investor reksa dana saat ini telah jauh lebih dewasa dan memiliki pandangan investasi yang cukup panjang.
"Itu sebabnya, penurunan pasar yang terjadi tidak berdampak signifikan namun justru dimanfaatkan oleh sebagian investor untuk melakukan pembelian. Hal ini yang menyebabkan terjadinya net subscription, yang artinya mereka yang membeli lebih banyak dari yang menjual," kata Eko.
Data ini terlihat dari lebih banyaknya jumlah dana yang masuk daripada dana yang ditarik oleh investor.
"Kami juga melihat penurunan Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang terjadi di industri lebih dikarenakan oleh menurunnya harga-harga saham akibat pasar yang terkoreksi dalam beberapa minggu terakhir, bukan karena penarikan dana," jelas Eko.
Ketiga, Indonesia memiliki peraturan yang cukup jelas untuk melindungi dana investasi investor. Reksa dana merupakan entitas yang terpisah dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
"Reksa dana dibentuk berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK), sehingga seluruh aset investor adalah sepenuhnya milik investor secara kolektif dan disimpan di bank kustodian yang juga terpisah serta tidak menjadi bagian dari aset bank tersebut," imbuhnya.
Oleh karena itu, tegas Eko, aset dari reksa dana terlindungi dari klaim kreditur, sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan Bapepam.
PT Fortis Investments merupakan salah satu manajer investasi terbesar dengan total dana kelolaan sebesar Rp 19,9 triliun hingga akhir Agustus 2008.
Sementara induknya, Fortis Investments merupakan Manajer Investasi global dengan total dana kelolaan sebesar Euro 209 miliar (per 30 Juni 2008) dan beroperasi di 31 negara di seluruh dunia. Fortis Investments memandang Indonesia sebagai salah satu negara penting di Asia yang memiliki potensi pertumbuhan tinggi dalam jangka panjang.
"Pertambahan modal yang baru saja dilakukan oleh Fortis Group akan meningkatkan
kepercayaan para pemangku kepentingan pada Fortis Group secara keseluruhan," pungkas Eko.
(qom/qom)











































