Jual Beli KIK EBA Dibatasi Maksimal 10%

Jual Beli KIK EBA Dibatasi Maksimal 10%

- detikFinance
Rabu, 26 Nov 2008 10:48 WIB
Jual Beli KIK EBA Dibatasi Maksimal 10%
Jakarta - Investor yang akan melakulan penjualan atau pembelian Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) kini dibatasi maksimal 10% dari nilai aset keuangan yang dialihkan.

Kebijakan tersebut merupakan aturan baru Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) yang merupakan penyempurnaan peraturan nomor IX.K.1 tentang pedoman KIK-EBA (Asset Backed Securities).

Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany dalam siaran pers, Rabu (26/11/2008) mengatakan penyempurnaan aturan tersebut untuk mempertegas sifat true sale pada pengalihan aset keuangan dari kreditor awal ke KIK EBA.

Aturan tersebut berbunyi:


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Aset yang membentuk portofolio KIK EBA diperoleh dari kreditor awal melalui jual beli tukar menukar putus/lepas secara hukum dengan KIK EBA.
  2. Dalam hal aset yang membentuk portofolio KIK EBA diperoleh dari kreditor awal dengan jual beli atau tukar menukar putus/lepas dengan EBA yang penerbitannya didasarkan pada aset keuangan yang telah dialihkan dari kreditor awal tersebut, maka kreditor awal hanya dapat melakukan jual beli atau tukar menukar putus/lepas dimaksud paling banyak 10% dari nilai aset keuangan yang dialihkannya tersebut.

(ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads