Kebijakan tersebut merupakan aturan baru Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) yang merupakan penyempurnaan peraturan nomor IX.K.1 tentang pedoman KIK-EBA (Asset Backed Securities).
Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany dalam siaran pers, Rabu (26/11/2008) mengatakan penyempurnaan aturan tersebut untuk mempertegas sifat true sale pada pengalihan aset keuangan dari kreditor awal ke KIK EBA.
Aturan tersebut berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Aset yang membentuk portofolio KIK EBA diperoleh dari kreditor awal melalui jual beli tukar menukar putus/lepas secara hukum dengan KIK EBA.
- Dalam hal aset yang membentuk portofolio KIK EBA diperoleh dari kreditor awal dengan jual beli atau tukar menukar putus/lepas dengan EBA yang penerbitannya didasarkan pada aset keuangan yang telah dialihkan dari kreditor awal tersebut, maka kreditor awal hanya dapat melakukan jual beli atau tukar menukar putus/lepas dimaksud paling banyak 10% dari nilai aset keuangan yang dialihkannya tersebut.
(ir/qom)











































