Beberapa kasus yang memukul citra perusahaan sekuritas seperti kasus PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia, PT Signature Capital dan yang paling anyar PT Sarijaya Permana Sekuritas.
Perusahaan sekuritas yang disebut terakhir, diduga telah menggelapkan dana nasabah sebesar Rp 245 miliar. Akibatnya, investor maupun calon investor mulai meragukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya apa yang muncul di benak investor maupun calon investor itu sangat wajar. Tentu saja mereka jadi takut dananya tidak aman," ujar pengamat pasar modal, Dandossi Matram saat dihubungi detikFinance, Senin (19/1/2009).
Dandossi mengatakan, mau tidak mau harus diakui bahwa Bursa Efek Indonesia bersama Self Regulatory Organization (SRO) seperti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) telah lengah alias kecolongan dengan adanya kasus-kasus tersebut.
"BEI dan SRO yang in charge secara langsung boleh dibilang kecolongan dengan adanya kasus-kasus ini," ujar Dandossi.
Namun, ia juga mengatakan bahwa terjadinya kasus-kasus tersebut bukan sepenuhnya kurangnya pengawasan otoritas bursa terhadap sekuritas-sekuritas yang ditanganinya. Investor pun juga dinilai lengah dalam mengawasi investasinya.
"Investor juga lengah. Karena mereka mempercayakan sepenuhnya dan menempatkan seluruh harta berbentuk dana maupun efeknya di rekening sekuritas. Sebenarnya, inilah yang memberikan celah bagi broker-broker nakal," ulas Dandossi.
Dandossi menjelaskan, sebenarnya ada fasilitas yang disebut sebagai jasa bank kustodian. Bank kustodian adalah fasilitas menempatkan rekening efek yang terpisah dari rekening efek di sekuritas.
"Kan banyak jasa bank kustodian. Investor yang menempatkan harta investasinya di bank kustodian dijamin aman. Karena ini terlepas dari rekening sekuritas. Jadi tidak bisa diakses oleh sekuritas tanpa sepengetahuan nasabah," jelas Dandossi.
Kendati demikian, Dandossi mengatakan, penggunaan jasa bank kustodian memang membutuhkan biaya lebih, karena nasabah harus merogoh kocek tambahan per transaksi selain fee bagi sekuritas, BEI maupun PPN.
"Bagi investor ritel tentu ini akan cukup memberatkan. Maka itu, otoritas harus menyusun mekanisme yang bisa merangkul investor ritel agar menggunakan jasa bank kustodian. Tentunya dengan kemudahan-kemudahan terutama dari segi biaya," jelas Dandossi.
Menurutnya, dengan mendorong investor menggunakan jasa bank kustodian, harta nasabah akan dijamin aman dari tangan-tangan jahil broker-broker nakal.
"Ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik pada industri ini," jelas Dandossi.
Ingin tenang berinvestasi? Saatnya punya rekening sendiri di bank kustodian.
(dro/ir)











































