Apakah dengan begitu investasi di saham perbankan sangat rentan? Jawabnya tidak bisa digeneralisir, karena masih banyak bank-bank yang berkinerja bagus dan justru menguntungkan publik.
Namun yang kini menjadi perhatian publik bagaimana jika bank tersebut tidak sehat lalu diambil alih pemerintah yang otomatis menguasai saham bank tersebut? Karena hak publik sebagai pemegang saham dapat dipastikan tidak diakui dan terdilusi paksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua tahun lalu, tidak ada yang menyangka Lehman Brothers, Bear Sterns atau sebut saja Morgan Stanley, bank-bank terbesar di Amerika Serikat bisa bangkrut. Kini mulai ada pikiran kritis kalau kondisi serupa dialami bank-bank nasional yang tidak sehat.
Seandainya bank-bank besar yang sudah go public tiba-tiba bangkrut dan diambil alih LPS, bagaimanakah nasib investor yang menanamkan investasinya disana?
"Memang khusus emiten sektor perbankan itu ada risiko yang tidak dimiliki oleh saham-saham sektor lainnya. Karena emiten bank itu kan ada di sektor keuangan yang tunduk pada dua mekanisme, yaitu UU moneter dan pasar modal," jelas pengamat pasar modal Yanuar Rizky saat dihubungi detikFinance, Senin malam (9/2/2009).
Menurut penjelasan Yanuar, dalam konteks dunia perbankan ada istilah yang disebut novator yaitu LPS. Konsepnya mirip dengan fungsi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dalam dunia pasar modal.
"Jadi kalau di pasar modal kan, jika ada sekuritas gagal bayar atau gagal serah atas suatu transaksi, akan dijamin oleh KPEI. Baru kemudian sekuritas yang gagal bayar atau gagal serah tersebut memiliki kewajiban melakukan pelunasan pada KPEI," papar Yanuar.
Yanuar melanjutkan, dalam dunia perbankan, LPS berfungsi sebagai novator (penjamin) transaksi antar bank. Ilustrasinya begini, jika suatu bank mengalami gagal kliring, maka LPS yang akan menjamin atau menalangi dulu, baru kemudian bank yang ditalangi oleh LPS memiliki kewajiban melakukan pelunasan pada LPS.
"Dalam kasus Century, dia kan gagal transaksi dan hampir ambruk. Maka LPS sebagai novator menalangi dulu seluruh kewajiban Century. Dan oleh sebab itu, Century berhutang pada LPS," jelas Yanuar.
Dalam undang-undang tentang pailit, jelas Yanuar, suatu kreditor yang memberi utang pada satu perusahaan dan perusahaan tersebut tidak bisa melunasinya, maka kreditor memiliki hak istimewa.
"Kreditor berhak menyatakan perusahaan tersebut pailit atau mengambil alih sementara pengelolaan maupun seluruh aset perusahaan tersebut. Dalam kasus Century, LPS yang telah menalangi kewajiban utang Century otomatis menjadi kreditor Century. Nah, karena Century tidak bisa lunasi kewajibannya, LPS pun mengambil alih seluruh aset dan pengelolaan Century," papar Yanuar.
Menurutnya, hal itu sah secara-undang-undang dan posisi undang-undang kepailitan posisinya lebih tinggi dari undang-undang pasar modal. Dalam undang-undang kepailitan, disebutkan bahwa dalam konteks hak pemegang saham atas aset-aset perusahaan, berada di posisi setelah kreditor.
"Jadi kalau perusahaan itu diambil alih oleh kreditor, maka hak atas aset pertama sekali dimiliki oleh kreditor, baru kemudian pemegang saham," jelas Yanuar.
Oleh sebab itu, ia mengatakan LPS memang sah menguasai dan mengelola sementara BCIC. Namun yang menjadi pertanyaan adalah, apakah LPS masuk sebagai pemegang saham BCIC, ataukah hanya sebagai pengelola sementara yang berarti LPS tidak mengambil alih saham BCIC?
"Ini harus dipastikan dulu. Setahu saya, mekanisme LPS melakukan pengambilalihan bukan dengan mengambil alih saham, tapi hanya memberi pinjaman dan pengelolaan aset secara sementara, yaitu LPS bertindak sebagai kreditor pengendali secara sementara sebagaimana dibolehkan dalam UU kepailitan," ujar Yanuar.
Pengamat pasar modal Edwin Sinaga pun menyatakan hal senada. Menurutnya, LPS harus menjelaskan pada publik apakah ia mengambil alih saham BCIC ataukah hanya sebagai pemberi pinjaman subordinary.
"Kalau suntikan dana LPS langsung masuk dalam modal disetor, tentu ini berbenturan dengan mekanisme pasar modal. Tapi saya pikir akan lebih cantik kalau suntikan dana LPS ke BCIC merupakan pinjaman subordinay, supaya tidak
berbenturan dengan mekanisme pasar modal. Karena kalau tidak, mereka tetap harus menjalankan RUPS agar sesuai dengan mekanisme pasar modal," jelas Edwin.
Sehubungan dengan itu, Ketua Bapepam-LK Fuad A Rahmany mengatakan bahwa masuknya LPS ke BCIC sah dilakukan tanpa harus RUPS. Seandainya dilakukan RUPS pun, suara pemegang saham lainnya tidak diakui, malah terdilusi secara paksa tanpa persetujuan pemegang saham. Padahal hal seperti itu sangat diharamkan dalam mekanisme pasar modal.
"Inilah uniknya emiten atau saham bank. Memang kalau dipikir-pikir, ada risiko tambahan yang tidak ada di emiten sektor lainnya. Dan kalau memang ada lagi bank go public yang ambruk dan diambil alih LPS. Selama pengambilalihan itu, hak saham publik memang tidak ada atau hilang," ujar Yanuar.
"Itu bagian dari risiko investasi di saham bank. Ada potensi hak investor sebagai pemegang saham publik hilang sementara jika diambil alih LPS. Memang begitulah mekanismenya," imbuh Yanuar.
Menimbang-nimbang pelajaran dari kasus BCIC yang bisa menghilangkan hak saham publik, yang notabene sangat dijunjung tinggi dalam mekanisme pasar modal maka kini pemerintah dan otoritas bursa harus mulai membuat aturan main yang melindungi kepemilikan publik.
Jangan sampai ada anggapan investasi di saham bank bukan pilihan menarik, apalagi dengan adanya regulasi yang melegalkan dilusi paksa dan hilangnya suara saham publik pada saham-saham bank.
Anggota Komisi XI DPR RI Drajad Wibowo pun mengakui bahwa benturan antara UU LPS dengan mekanisme pasar modal yang menjunjung tinggi hak publik harus ditinjau lebih lanjut.
"Hak saham publik pasti kita bahas dan tinjau kembali. Karena biar bagaimanapun, hak publik tidak boleh dilupakan," ujarnya.
(dro/ir)











































