Otoritas pasar modal selalu mengatakan sulit untuk mengembalikan dana yang hilang karena produk pasar modal tidak dijamin oleh pemerintah dan menyatakan itu sebagai risiko investasi.
Namun benarkan kejadian-kejadian di pasar modal itu sebagai risiko investasi yang harus ditanggung sendiri oleh nasabah sehingga tidak punya peluang untuk menyelamatkan dananya lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimanapun investor yang menjadi korban umumnya sangat paham risiko investasi yang selalu digembor-gemborkan otoritas pasar modal. Jika harga saham terjun bebas investor bisa mengerti, jika harga reksa dana anjlok investor pun maklum kalau itu namanya risiko investasi.
Tapi yang jadi masalah, kenapa investasi yang hilang dan digelapkan oleh para 'oknum' masih disebut risiko investasi.Β Β Β Β
Pengamat pasar modal, investasi, keuangan dan perbankan Prof. Dr. Adler Haymans Manurung SE,M.Com, ME, SH dengan tegas mengatakan ada perbedaan yang sangat jelas antara risiko investasi dan risiko di luar investasi.
"Risiko investasi adalah risiko yang ada dalam ruang lingkup investasi, namun hanya sebatas itu," ujar Adler saat dihubungi detikFinance, Selasa (28/4/2009).
Adler mengatakan, memang terdapat beberapa risiko yang bisa mempengaruhi baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap investasi. Namun menurutnya harus dibedakan dengan risiko investasi.
"Risiko dari luar yang bisa mempengaruhi investasi ini sebenarnya disebut sebagai risiko regulasi. Ini harus dibedakan dengan risiko investasi," ujar Adler.
Menurut Adler, risiko investasi hanya mencakup risiko pergerakan harga saham, risiko kesempatan, risiko likuiditas, risiko perubahan kurs, risiko tingkat suku bunga dan risiko-risiko lainnya yang berkaitan langsung dengan posisi investasi seseorang.
"Contohnya, isu-isu ekonomi makro. Ini bisa berpengaruh pada posisi investasi seseorang dan pergerakan indeks secara keseluruhan. Ini juga bisa masuk dalam risiko investasi," jelas Adler.
Namun menurut Adler, ada yang disebut risiko regulasi yang notabene harus dibedakan dengan apa yang disebut resiko investasi.
"Dalam investasi itu ada investor sebagai pelaku investasi dan ada regulator sebagai pengawas. Regulator mencakup fasilitator yang bertugas menjamin keamanan fasilitas investasi," jelas Adler.
Nah, menurut Adler regulator dan fasilitator investasi memiliki tugas menjamin keamanan investasi, yang mana bukan menjadi wilayah investor.
"Investor tidak perlu memikirkan keamanan regulasi dan fasilitas dalam investasinya. Itu tugas regulator dan fasilitator," jelas Adler.
Oleh sebab itu, Adler menekankan, peranan regulator dan fasilitator sangat krusial dalam menjamin keamanan investasi. Adler mengatakan, investor seharusnya tidak perlu dibebankan dengan harus memperhitungkan risiko regulasi dalam investasinya.
"Hal-hal yang menjadi wilayah investor dan harus diperhitungkan investor hanya risiko investasi saja," ujar Adler.
Namun saat ini, lanjut Adler, mau tidak mau investor harus ikut memperhitungkan risiko regulasi lantaran banyaknya kasus pasar modal yang muncul, bukan karena risiko investasi, melainkan karena perilaku regulator dan fasilitator yang kurang menjamin keamanan investor.
Sebut saja, kasus penjualan produk palsu PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia oleh PT Bank Century Tbk (BCIC). Kemudian ada kasus penggelapan dana nasabah PT Sarijaya Permana Sekuritas.
Terakhir, berhentinya seluruh perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) lantaran adanya gangguan sistem internal PT Trimegah Securities Tbk (TRIM) yang menyebabkan gangguan sistemik pada Jakarta Automatic Trading System Next
Generation (JATS-NextG).
"Seperti kasus Sarijaya, Antaboga-Century dan Trimegah, itu bukan risiko investasi, karena kasus-kasus itu terjadi bukan karena kondisi market, melainkan karena regulator dan fasilitator yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik," ujar Adler.
"Memperhitungkan keamanan investasi bukan bagian dari risiko investasi. Itu tugas regulator. Jadi seharusnya, regulator dan fasilitator jangan terlalu gampang mengatakan kerugian yang dialami nasabah Century-Antaboga, Sarijaya, dan kasus-kasus lainnya sebagai resiko investasi. Itu sangat berbeda," imbuh Adler.
Dengan kata lain, dari sudut pandang investor, risiko yang harus ditanggung dan masih bisa dikendalikan oleh investor hanya risiko-risiko seperti isu ekonomi makro, pergerakan harga saham, likuiditas, perubahan kurs dan hal-hal lainnya yang meliputi potensi keuntungan dan kerugian dalam investasi.
Sedangkan, kerugian yang dialami investor karena regulasi dan fasilitas yang tidak memadai dan tidak menjamin keamanan investasi, bukanlah disebut kerugian investasi.
"Kerugian yang disebabkan karena regulator dan fasilitator yang tidak bisa menjamin keamanan investasi bukan kerugian investasi, itu bukan risiko investasi, melainkan kerugian yang diderita investor karena regulator dan
fasilitator yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik," ujar Adler.
Kesimpulannya, adakah hak investor menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami karena kurangnya keamanan investasi di pasar modal?
"Tentu saja investor punya hak untuk itu. Regulator dan fasilitator wajib menjamin keamanan investasi. Jika tidak, maka integritas pasar modal Indonesia akan hancur perlahan-lahan," ujarnya.
"Jangan investor juga harus memikirkan risiko regulasi dalam investasinya. Jangan investor harus memikirkan apakah sistem IT yang digunakan di BEI itu aman atau tidak sebelum investasi. Itu kan tugas regulator dan fasilitator," ujar Adler.
"Regulator dan fasilitator harusnya mengaudit dulu segala aspek yang berkaitan dengan keamanan investasi sebelum membiarkan investor masuk," imbuh Adler.
Lantas, siapakah yang bisa disalahkan dengan terjadinya kasus-kasus seperti Century-Antaboga, Sarijaya dan gangguan sistem pekan lalu?
"Tentu saja Bapepam dan BEI harus ikut mengakui kesalahannya. Jangan melulu menyalahkan pihak lain dengan mengatakan ini risiko investasi dan membebankan itu kepada investor. Menjamin keamanan investasi kan tugas regulator dan fasilitator," tegas Adler.
(dro/ir)











































