Selama ini investor lebih banyak tahu fasilitas gadai saham dari perusahaan sekuritas. Namun sebenarnya Perum Pegadaian juga menerima layanan gadai efek.
Meski saat ini sedang ditutup lantaran ambruknya pasar modal Indonesia menjelang akhir 2008, namun Pegadaian akan kembali membuka fasilitas gadai saham pada Agustus mendatang.
Sebenarnya apa gadai saham itu?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, fasilitas ini sebenarnya merupakan salah satu cara bagi investor efek untuk meraih keuntungan dengan cara lain.
Namun ada orang-orang, bahkan dari kubu pasar modal sendiri, menuding repo atau fasilitas gadai efek sebagai salah satu aspek negatif dalam dunia pasar modal.
Wajar saja. Tentu masih melekat dalam benak masyarakat suatu kejadian horor yang melibatkan transaksi repo PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) senilai US$ 1,386 miliar atau sekitar Rp 14 triliun.
Terkuaknya aksi repo raksasa BNBR yang kemudian berdampak pada ambruknya seluruh saham-saham grup Bakrie menjelang penutupan tahun 2008, dituding ikut berpartisipasi dalam kejatuhan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga hampir menyentuh level di bawah 1.000.
Jejaring repo njelimet grup Bakrie diduga berdampak sistemik pada ritme pasar modal Indonesia. Dan tiba-tiba, terjadilah adegan mencekam di Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan grup Bakrie sebagai tokoh antagonis dan repo sebagai kapak pembunuhnya.
Seketika, tersibaklah sejumlah transaksi repo yang dilakukan banyak perusahaan di pasar modal yang dituding sebagai salah satu sebab utama menurunnya kinerja keuangan mereka secara tajam di 2008.
Sampai-sampai, Kementerian Negara BUMN pun mengeluarkan kebijakan akan mengaudit internal seluruh perusahaan BUMN untuk mengetahui sejauh mana putra-putri pemerintah ini menggunakan fasilitas yang dianggap abnormal di pasar modal, termasuk repo.
BEI pun berencana mengatur persoalan transaksi repo secara lebih ketat. Tak dapat dipungkiri, fasilitas repo telah dijadikan kambing hitam dalam tragedi gempa sistemik di pasar modal.
Boleh jadi benar.
Pertanyaannya kemudian adalah, benarkah repo lebih banyak memberikan mudarat ketimbang manfaat?
Fasilitas gadai efek merupakan salah satu fasilitas yang disediakan dalam dunia pasar modal. Penggunaan fasilitas ini secara tepat bisa memberikan tingkat pengembalian yang layak diperhitungkan.
Sama seperti yang umum dikenal masyarakat, fasilitas gadai pada intinya memberikan kesempatan seseorang untuk memindahtangankan barang atau aset yang dimilikinya secara temporer untuk mendapatkan sejumlah dana.
Dana yang akan diperoleh tentu sangat tergantung pada kesepakatan harga gadai yang ditandatangani, dan tentunya mengacu pada harga terkini dari barang atau aset yang akan digadaikan.
Tujuan utama melakukan penggadaian secara sederhana bisa dikelompokkan menjadi dua. Pertama, butuh dana cepat untuk memenuhi kebutuhan lainnya yang lebih diutamakan tanpa perlu kehilangan aset yang dimilikinya. Dengan melakukan penggadaian, ia tetap memiliki peluang memperoleh kembali aset yang dipindahtangankan secara sementara tersebut. Untuk yang satu ini biasanya nilai gadai tidak besar.
Kedua, pelaku gadai melakukan penggadaian untuk kebutuhan dana cepat guna keperluan investasi. Untuk yang satu ini biasanya nilai aset yang digadaikan cukup besar. Misalnya, seseorang menggadaikan akte tanah yang nilainya bisa mencapai puluhan juta hingga miliaran rupiah. Biasanya cara ini ditempuh oleh orang-orang yang membutuhkan modal untuk keperluan investasi.
Tujuan penggunaan fasilitas gadai efek juga secara sederhana bisa diklasifikasikan seperti di atas. Seseorang yang sedang membutuhkan dana cepat untuk kebutuhan mendesak, bisa menggadaikan portofolio efeknya untuk memperoleh dana.
Begitu juga dengan seseorang yang ingin memutarkan aset yang dia miliki di pasar efek, ia bisa menggadaikan portofolio efeknya untuk memperoleh modal yang akan diinvestasikan kembali, tanpa perlu kehilangan aset-aset efek yang digadaikan.
"Sama seperti fasilitas gadai di pasar riil, fasilitas gadai efek sebenarnya bisa menjadi salah satu cara bagi investor yang ingin meningkatkan returnnya," ujar Direktur Pengembangan Usaha Perum Pegadaian, Wasis Djuhar dalam
bincang-bincang dengan detikFinance di Ritz Carlton Pacific Place, SCBD, Jakarta, Kamis (14/5/2009).
Wasis mengatakan, gadai efek merupakan suatu hal yang lumrah dilakukan dalam dunia pasar modal. Ia mengakui, bahwa sentimen negatif repo grup Bakrie memang membuat sebagian orang cenderung takut dengan fasilitas gadai efek.
"Tapi sebenarnya, gadai efek itu banyak manfaatnya, terutama bagi investor yang ingin melakukan investasi lanjutan," ujarnya.
Wasis mencontohkan, seorang investor memiliki portofolio saham A sebanyak 100 lot. Jika investor tersebut ingin menambah portofolio investasinya, lanjut Wasis, ada dua cara yang bisa dilakukan.
"Pertama, ia mengeluarkan modal baru untuk membeli saham B atau produk pasar modal lainnya. Kedua, ia bisa menggadaikan saham A yang dimilikinya untuk memperoleh dana yang kemudian diinvestasikan kembali untuk membeli saham B," jelas Wasis.
Bagi investor yang memiliki dana berlebih, ia melanjutkan, cenderung mengambil cara pertama. Namun bagi investor yang seluruh modal investasinya sudah berubah menjadi efek, akan memilih cara kedua.
"Dengan begitu, ia bisa memiliki, sebut saja dua portofolio saham dengan satu kali mengeluarkan modal saja. Nanti ia bisa memperoleh gain dari selisih hasil penjualan saham B dikurangi dengan bunga dan utang pokok dari gadai saham A," jelas Wasis.
Nah, melalui cara ini lah fasilitas gadai saham bisa memberikan suatu keuntungan dengan cara yang berbeda.
Namun demikian, Wasis mengingatkan, penggunaan fasilitas gadai efek harus dilakukan dengan perhitungan yang sangat matang. Sebab jika salah hitung, investor bakal menerima kerugian yang kadang jumlahnya tidak tanggung-tanggung.
"Fasilitas ini sebaiknya digunakan oleh investor yang memang sudah mengenal betul pergerakan harga saham. Jadi ketika ia melihat ada peluang mendapatkan keuntungan pada saham tertentu, ia bisa meraihnya tanpa harus menjual portofolio saham yang sudah dimilikinya," jelas Wasis.
Saat ini, sejumlah sekuritas memang membuka fasilitas gadai efek, namun hanya dibuka kepada investor-investor yang menjadi nasabahnya masing-masing.
Berbeda dengan sekuritas, Pegadaian rupanya juga menerima layanan gadai efek. Namun saat ini sedang ditutup lantaran ambruknya pasar modal Indonesia menjelang akhir 2008.
"November lalu fasilitas gadai saham kita tutup sementara. Saat ini belum dibuka kembali. Tapi rencananya, Agustus nanti akan kita buka kembali," ujar Wasis.
Mekanisme melakukan gadai saham di Pegadaian, ia melanjutkan, tidak sulit. Investor hanya perlu menghubungi Pegadaian untuk menginformasikan rencananya.
"Setelah calon penggadai efek melakukan kontak, kami akan berikan daftar saham yang bisa digadai, kemudian mengatur kesepakatan transaksinya," jelasnya.
Menurut Wasis, Pegadaian secara berkala menerbitkan daftar 25 saham yang bisa digadaikan. Daftar ini diperbarui setiap minggu.
"25 saham yang masuk daftar kami semuanya dari daftar LQ45 yang kami seleksi lagi. Pokoknya 25 saham yang paling likuid akan dimasukkan dalam daftar saham gadai kami. Biasanya saham-saham yang masuk dalam daftar gadai kami adalah saham-saham BUMN," ujarnya.
Setelah investor memilih saham yang akan digadaikan, lanjut Wasis, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian gadai. Jangka waktu gadai biasanya disepakati selama 4 bulan.
"Setelah perjanjian ditandatangani, saham yang digadaikan akan dipindahkan ke bank kustodian. Dengan cara ini, keamanan saham yang digadaikan dijamin aman," ujarnya.
Nilai aset berupa efek yang digadaikan, lanjut Wasis, mengacu pada harga pada saat kesepakatan ditandatangani. Namun dana yang akan dikucurkan Pegadaian maksimal setengah dari total nilai efek yang digadaikan.
"Jadi batasan nilai gadainya ditetapkan antara 40-50% dari total nilai efek saat itu. Jika harga turun di bawah batasan tersebut, penggadai harus menambah efek jaminannya (top up)," jelas Wasis.
Wasis mengatakan, minimal nilai efek yang bisa digadaikan ke Pegadaian sebesar Rp 50 juta. Dengan batasan gadai sebesar 40-50%, maka dari nilai tersebut, minimal dana yang akan dikucurkan Pegadaian di fasilitas ini sebesar Rp 25 juta.
"Sebelum fasilitas ini ditutup, rata-rata nilai kucuran dana fasilitas gadai efek di Pegadaian sebesar Rp 10-20 miliar per bulan atau sekitar Rp 100-200 miliar setahun," ujarnya.
Pada saat fasilitas gadai saham dibuka kembali Agustus nanti, Wasis memperkirakan nilainya akan sedikit turun. Alasannya, kondisi pasar modal belum mencapai titik kestabilan, sehingga diperkirakan pengguna fasilitas ini sedikit menurun.
Kendati demikian, seiring dengan membaiknya kondisi pasar modal Indonesia, Wasis yakin investor akan kembali melirik fasilitas gadai efek.
Pegadaian sendiri saat ini sedang mengkaji menambah fasilitas gadai efeknya. Sebelum ditutup, Pegadaian hanya menyediakan fasilitas gadai saham. Namun Agustus nanti, Pegadaian berencana membuka fasilitas gadai SUN, ORI dan
produk-produk obligasi perusahaan-perusahaan BUMN.
Nah, menjawab pertanyaan soal lebih banyak mudarat atau manfaat dalam transaksi repo, tentu hal itu dikembalikan ke masing-masing investor.
Sebagaimana dikatakan Wasis, kemampuan melakukan perhitungan pergerakan harga saham alias analisis teknikal mutlak diperlukan sebelum menggunakan fasilitas ini.
Apakah investor akan menerima untung atau malah buntung dalam penggunaan fasilitas gadai efek, tentu hal itu sangat tergantung pada perhitungan masing-masing investor. Karena semua investasi memiliki risiko.
(dro/ir)











































