Waspadai Manipulasi MKBD Sekuritas

Waspadai Manipulasi MKBD Sekuritas

- detikFinance
Kamis, 03 Sep 2009 15:48 WIB
Waspadai Manipulasi MKBD Sekuritas
Jakarta - Para investor maupun calon investor diimbau memasang sikap waspada terhadap adanya kemungkinan manipulasi nilai modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang dilakukan sekuritas-sekuritas.

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengakui kalau praktik-praktik seperti itu kerap terjadi. Tindakan ini pada hakekatnya tidak melanggar peraturan pasar modal. Akan tetapi, praktik ini akan mempengaruhi kemampuan modal sekuritas yang sebenarnya.

"Modus yang mereka lakukan, memanipulasi dengan membeli saham yang tidak likuid dalam portofolio mereka," kata Kepala satuan pemeriksaan AB dan Partisipasi BEI, Kristian S Manulang kepada wartawan dalam diskusi di gedung BEI, Jakarta, Kamis (3/9/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, batasan minimal MKBD sekuritas saat ini ditetapkan sebesar Rp 25 miliar untuk sekuritas yang tidak memiliki izin manajer Investasi (MI) dan Rp 25,2 miliar bagi sekuritas yang memiliki izin MI.

Angka tersebut dibentuk dari sejumlah komponen teknis modal sekuritas yang wajib dilaporkan tiap sekuritas ke BEI setiap hari sebelum pembukaan perdagangan.

"Batas maksimal pelaporan MKBD sekuritas pada pukul 09.00 JATS," ujarnya.

Jika MKBD suatu sekuritas yang dilaporkan berada di bawah batasan minimal tersebut, lanjut Kristian, maka BEI bisa memberikan sanksi berupa penghentian sementara aktivitas (suspensi) sekuritas tersebut.

Nah, masalahnya BEI kerap menemukan upaya-upaya sekuritas untuk memenuhi batasan minimal tersebut, melakukan manipulasi dengan berbagai cara. Salah satunya adalah dengan melakukan pembelian saham-saham yang tergolong tidak aktif.

"Cara tersebut paling manjur untuk meyakinkan nasabah-nasabahnya bahwa portofolio yang dimiliki sekuritas mencukupi dan memenuhi nilai minimal MKBD," jelas Kristian.

Menurut Kristian, tren manipulasi seperti ini kerap dipraktikkan sekuritas terutama sejak kejatuhan pasar modal tahun lalu.

Kristian mengakui, meski aksi seperti ini tidak melanggar peraturan pasar modal, namun praktik semacam itu tidak mencerminkan kemampuan modal yang dimiliki sekuritas yang sebenarnya.

"Tindakan ini mempengaruhi posisi modal sekuritas yang sebenarnya. Jadi tindakan manipulasi ini sebenarnya membuat ruang gerak modal sekuritas menjadi tidak likuid," ujarnya.

Menurutnya, ini bisa menjadi bumerang bagi sekuritas jika nasabah-nasabahnya banyak memanfaatkan transaksi marjin namun mengalami gagal bayar. Jika ini terjadi, ujar Kristian, mau tidak mau sekuritas bisa berpotensi mengalami gagal bayar atau gagal serah.

Ilustrasinya seperti ini, sebuah sekuritas memiliki MKBD sebesar Rp 30 miliar. Namun karena ada praktik manipulasi seperti dijelaskan di atas, maka kemampuan modal sekuritas yang sebenarnya bisa jauh di bawah Rp 30 miliar.

"Kalau demikian, maka kemampuan modal sekuritas dalam melakukan transaksi pun menjadi rendah," ujarnya.

Kristian menjelaskan, pada hakekatnya nilai MKBD sekuritas itu mencerminkan kemampuan modal sebuah sekuritas. Ia mencontohkan, kalau ada seorang investor ingin membeli saham senilai Rp 1 triliun, sudah barang tentu transaksi itu tidak akan bisa ditampung oleh sekuritas dengan MKBD Rp 25 miliar.

"Jadi posisi MKBD sekuritas itu mencerminkan seberapa besar transaksi bisa ditangani olehnya," ujarnya.

Meski demikian, Kristian mengakui kalau besaran MKBD belum tentu membuat sekuritas tersebut dalam keadaan aman. Menurutnya, bisa saja sekuritas yang memiliki MKBD Rp 25 miliar lebih aman ketimbang sekuritas dengan MKBD Rp 100
miliar.

"Jadi tidak bisa dipastikan seperti itu. Karena bisa saja, sekuritas dengan MKBD Rp 100 miliar itu banyak ditopang oleh transaksi repo, atau upaya-upaya manipulasi," jelasnya.

Idealnya, lanjut Kristian, posisi MKBD mencerminkan besaran kemampuan modal sekuritas dalam menangani suatu transaksi. Akan tetapi, adanya praktik-praktik manipulasi membuat nilai MKBD seolah tidak berarti apa-apa.

"Tapi gambaran umumnya, nilai MKBD memang untuk menjadi acuan bagi investor atau calon investor sebelum melakukan investasi. Jika ia ingin transaksi Rp 1 triliun, tidak mungkin dilakukan di sekuritas dengan MKBD Rp 25 miliar,
begitupun sebaliknya," papar Kristian.

Nah, bagi investor maupun calon investor yang hendak investasi di pasar modal, ada baiknya melihat terlebih dahulu posisi MKBD sekuritas sebagai langkah pertama. Jika transaksi anda cukup besar, bisa memilih sekuritas yang memiliki MKBD besar, begitupun sebaliknya.

Langkah kedua adalah memperhatikan aktivitas transaksi harian sekuritas yang akan dipilih. Jika nilai transaksi hariannya cukup besar, maka boleh dikatakan nilai MKBD yang dicantumkannya tidak dimanipulasi.

Namun jika nilai MKBD suatu sekuritas cukup besar namun nilai transaksi hariannya rendah, sebaiknya sedikit waspada atau melakukan pembicaraan terlebih dahulu dengan sekuritas tersebut untuk mengetahui kredibilitas sekuritas tersebut.



(dro/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads