Namun, masyarakat perlu mengetahui berbagai jenis asuransi kecelakaan. Hal ini akan bergantung pada kemudahan klaim yang akan dibayarkan nanti.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor mengatakan, asuransi kecelakaan memiliki 2 jenis, ada yang hanya dicover di dalam negeri, ada juga yang bisa mencakup seluruh wilayah di dunia. Pemilihan jenis asuransi ini akan menentukan pembayaran jaminan saat klaim diajukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, pemilik polis asuransi dipastikan akan mendapatkan jaminan asuransi kecelakaan sejauh penyebab kecelakaan bukan merupakan faktor kesengajaan.
"Kalau misalnya pengendara tidak punya SIM tapi tetap mengendarai ya itu namanya dikecualikan karena nggak termasuk yang dicover asuransinya karena melanggar ketentuan termasuk mengendarai kontra inflow, sopirnya pakai narkoba, itu tidak akan pernah dijamin, itu bagian dari kelalaian, kalau ada unsur kriminal nggak bisa,β jelas dia.
Julian menyebutkan, perlindungan diri dengan asuransi kecelakaan pribadi ini sudah banyak dilakukan masyarakat di luar negeri, sementara di Indonesia masih minim.
"Masyarakat di negara maju itu mereka mayoritas penduduknya sudah terlindungi oleh asuransi baik kesehatan, kecelakaan atau jiwa. Kalau di luar itu karena sebagian besar sudah punya asuransi kecelakaan pribadi jadi ada perlindungan diri kapan dan di mana pun kecelakaan terjadi bukan hanya saat jam kerja atau di wilayah kerja," katanya.
Untuk itu, Julian menambahkan, asuransi kecelakaan pribadi ini penting dimiliki untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan di waktu dan lokasi yang tidak diantisipasi sebelumnya.
"Misalnya saat mudik, itu kan ya antisipasi ya, kalau misalkan punya asuransi kecelakaan pribadi kan ya aman, lokasi mudik kan di luar jam dan lokasi kerja. Saat perjalanan mudik, di konter-konter tiket sering menawarkan asuransi, di terminal, bandara, bisa beli sekali trip itu kan murah untuk antisipasi,β katanya.
(drk/hen)











































