Tips Beli Asuransi Kecelakaan Agar Mudah Cairkan Klaim

Tips Beli Asuransi Kecelakaan Agar Mudah Cairkan Klaim

- detikFinance
Minggu, 03 Agu 2014 14:00 WIB
Tips Beli Asuransi Kecelakaan Agar Mudah Cairkan Klaim
Jakarta - Tidak semua orang bisa dengan mudah mencairkan klaim asuransi, termasuk asuransi kecelakaan. Berbagai kendala kerap kali ditemui saat pengajuan klaim ke perusahaan asuransi. Perbedaaan data atau perjanjian polis asuransi dengan tuntutan klaim sering kali menjadi alasannya.

Terkait hal itu, masyarakat perlu cerdas sebelum membeli asuransi kecelakaan agar klaim mudah dicairkan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor mengatakan, kelengkapan dan keakuratan data saat membeli asuransi menjadi hal penting. Hal ini penting karena terkait proses pencairan klaim yang diajukan pemegang polis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika mendaftar asuransi dipasikan identitas benar dan sesuai dengan KTP, paspor dan identitas lainnya. Upayakan identitas harus sama dengan pemegang aslinya karena kalau identitas berbeda, ucapan beda huruf saja nggak bisa, susah untuk klaim, harus sama persis,” ujar Julian kepada detikFinance, seperti dikutip Minggu (3/8/2014).

Ia menjelaskan, selain identitas diri, pemilik polis asuransi juga wajib memberikan identitas lengkap keluarga. Hal ini dilakukan untuk kemudahan seandainya pemilik polis mengalami kecelakaan hingga menyebabkan kematian.

"Keluarga harus melapor kepada perusahaan asuransi dengan menjelaskan dia posisinya sebagai apa dengan korban, itu dibuktikan dengan data diri lengkap, hubungannya dengan penumpang sebagai apa, ini akan memudahkan pembayaran," katanya.

Julian menjelaskan, lamanya proses pencairan klaim asuransi sering kali terjadi karena ketidakcocokan identitas pemilik polis atau pun keluarganya. Selain itu, penyebab kecelakaan menjadi hal utama yang akan menentukan cairnya klaim asuransi.

β€œCepat atau lambatnya proses pencairan klaim melihat penyebabnya, ada unsur kesengajaan atau tidak. Kalau kecelakaan kan harus ada identifkasi korban. Ada penetapan ahli waris, ini penting untuk diteliti karena akan menentukan pencairan klaim. Jadi butuh waktu. Kalau itu masuk dalam larangan polis asuransi berarti itu dikecualikan,” tegas dia.

Sementara itu, kata Julian, perlu diketahui jika tidak semua kecelakaan bisa dicover pertanggungannya. Hal ini melihat sejauh mana penyebab kecelakaan terjadi, apakah terjadi kesengajaan atau tidak.

β€œKalau misalnya pengendara tidak punya SIM tapi tetap mengendarai ya itu namanya dikecualikan karena nggak termasuk yang dicover asuransinya karena melanggar ketentuan termasuk mengendarai kontra inflow, sopirnya pakai narkoba, itu tidak akan pernah dijamin, itu bagian dari kelalaian, kalau ada unsur kriminal nggak bisa. Kebakaran juga misalnya, penyebab kebakarannya apa, ada unsur kelalaian atau tidak,” paparnya.

Hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah, pemilik polis asuransi perlu memberitahukan kepada keluarga jika dirinya terdaftar sebagai pemegang polis di perusahaan tertentu.

β€œInformasikan ke keluarga kalau kita punya polis asuransi. Ini juga bisa untuk asuransi jiwa untuk memberitahukan siapa ahli warisnya," katanya.

(drk/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads