Peluncuran program dilakukan oleh Direktur UKM/Komersial BII Ventje Rahardjo dan Marketing Advisor PT Asuransi Jiwa Sinarmas Jaime J.M Javier Jr di Jakarta, Selasa (1/4/2008).
Amanah Link Syariah merupakan produk Unitlink sesuai dengan prinsip Syariah. Sedangkan Tabungan BII Musafir merupakan tabungan yang sesuai dengan prinsip Syariah melalui sistem bagi hasil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai ilustrasi, nasabah membuka Tabungan Musafir sebesar Rp10 juta maka penempatan Amanah Link Syariah sebesar Rp5 juta. Jika nasabah melakukan pemblokiran Tabungan Musafir selama 90 hari maka nasabah akan mendapatkan 6% X Rp5 juta=Rp300.000.
"Program Musafir Link Syariah merupakan sinergi antara produk bank dengan investasi berbasis Syariah yang menawarkan berbagai manfaat. Nasabah dapat menabung, berinvestasi sekaligus mendapatkan perlindungan asuransi jiwa sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah," kata Ventje Rahardjo.
Dengan program ini, BII berharap bisa menumbuhkan pertumbuhan perbankan syariah yang ditargetkan BI sebesar 5% di tahun 2008.
Namun karena Pogram Musafir Link Syariah ini mengkombinasikan produk tabungan dan investasi, maka tidak termasuk dalam program penjaminan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Seluruh risiko, kerugian dan manfaat yang dihasilkan dari investasi akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab nasabah.
(qom/ir)