Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) mendefinisikan penawaran tender adalah penawaran melalui media massa untuk memperoleh efek bersifat ekuitas dengan cara pembelian atau pertukaran dengan efek lainnya.
Perusahaan atau investor yang membeli minimal 25% saham sasaran maka diwajibkan untuk melakukan penawaran yang sama kepada pemegang saham lainnya termasuk publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenapa tender offer diwajibkan atas pembelian minimal 25% saham perusahaan sasaran? Tujuannya untuk memberikan kesempatan yang sama ke semua pemegang saham.
Gambarannya Qtel setelah membeli saham Indosat milik STT akan melakukan penawaran terbuka kepada investor publik dengan harga minimum Rp 7.388 per saham. Harga tersebut premium dari harga perdagangan terakhir di 5.650 per 6 Juni 2008.
Penawaran tender biasanya dilakukan dengan harga premium karena dengan membeli saham publik investor tidak punya kesempatan lagi mendapatkan keuntungan atau gain dari pergerakan saham, akibat sahamnya sudah dibeli si pemilik mayoritas. Dengan harga premium maka biasanya investor publik akan senang melepas sahamnya.
Sementara Sofos yang membeli 91,94% saham Ades dari Water Patners Bottling SA telah menetapkan harga tender offer Rp 630 per saham. Harga tersebut juga jauh lebih rendah dari harga sebelum disuspensi pada Rp 1.700 per saham 6 Juni 2008.
Pihak Sofos sendiri tidak salah menetapkan harga tender offer Rp 630 per saham karena sudah sesuai aturan Bapepam yang mengacu pada harga tertinggi dalam 90 hari terakhir sebelum transaksi pembelian saham Ades pada 30 Mei 2008. Tapi yang menjadi keluhan investor publik kenapa harga yang diberikan tidak memberikan premium.
Pihak yang akan melakukan penawaran tender sendiri harus mendapatkan persetujuan dari Bapepam. Jika tidak mendapat persetujuan, si investor wajib melakukan pengumuman baru.
Apakah publik bisa menolak penawaran tender? Menurut Bapepam hal itu dimungkinkan jika memang ada persyaratan yang tidak terpenuhi.
Dalam masa penawaran tender, pihak yang melakukan penawaran tender dapat melakukan pengumuman ulang atas pernyataan penawaran tender yang diajukan kepada Bapepam.
Bapepam juga dengan tegas mengatur perusahaan sasaran dilarang melakukan transaksi yang semata-mata dilaksanakan dengan tujuan menghalangi perubahan pengendalian perusahaan sasaran dimaksud, sebagai akibat pelaksanaan penawaran tender dalam jangka waktu sejak pengumuman sampai dengan masa penawaran tender berakhir.
Dengan banyaknya penawaran tender di musim ini, investor pun kini harus bersiap-siap menentukan langkah investasinya di saham yang bersangkutan. (ir/qom)