Semula Bapepam akan menerbitkan aturan revisi tender offer pada 20 Juni 2008. Namun kabar tersebut justru memberikan sentimen negatif ke pasar dengan rontoknya saham-saham yang akan melakukan tender offer.
Setelah itu Bapepam menjanjikan terbit Senin atau Selasa (23-24 Juni). Namun hingga 27 Juni 2008 Bapepam belum juga menerbitkan aturan revisi tender offer itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum, belum kita tunggu dari Bapepam saja," kata Direktur Pencatatan BEI, Eddy Sugito ketika dihubungi detikFinance, Senin (30/6/2008).
Sebelumnya, Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany mengatakan Bapepam tetap meminta adanya sisa 20 persen saham untuk publik setiap tender offer dilakukan.
"Itu bukan pembatasan saham itu harus di-float tetap 20 persen tapi metodenya bagaimana sebab mekanismenya bisa macam-macam. Mekanismenya ditetapkan hari ini seperti apa yang harus dilakukan," ujar Fuad pada Jumat lalu (27/6/2008).
Bapepam menilai aturan revisi tender offer ini bukan untuk menghalangi emiten melakukan go private. Revisi aturan tender offer ini diterbitkan agar saham-saham likuid tidak hilang di pasar.
Saat ini, perusahaan atau pihak yang membeli minimal 25% saham perusahaan tercatat diwajibkan melakukan tender offer sisa saham di publik. Namun dengan aturan baru ini kemungkinan Bapepam akan mengatur jumlah saham yang bisa diambil dalam tender offer yang selama ini tidak dibatasi.
Namun rencana revisi aturan tersebut malah menimbulkan kontroversi di pasar. Pelaku pasar melihat dengan adanya aturan tender offer itu justru akan membuat investor minoritas dirugikan karena tidak semua saham dibeli oleh perusahaan yang akan melakukan tender offer. Kondisi ini akan ricuh karena investor berebut menjual sahamnya.
Bapepam sendiri sudah melakukan pertemuan dengan semua pihak yang terkait dengan pasar saham baik otoritas BEI, emiten maupun asosiasi.
Meski berjanji aturan ini tidak akan merugikan pihak manapun, tetap saja emiten dan pelaku pasar deg-deg kan. Emiten yang akan melakukan tender offer dalam waktu dekat juga bingung karena tidak bisa segera melakukan aksinya menunggu terbitnya aturan baru itu.
Emiten yang akan melakukan tender offer tahun ini adalah saham Bank Internasional Indonesia (BII) yang mayoritas sahamnya akan dibeli Maybank. Pemilik saham baru Indosat yakni Qatar Telecom juga akan melakukan tender offer setelah membeli 40,8% saham milik STT.
Saham Bank Niaga dan Bank Lippo yang akan merger juga mulai diantisipasi pelaku pasar kemungkinan akan melakukan tender offer setelah merger. Saham Apexindo Pratama Duta yang dibeli oleh Mitra Rajasa (MIRA) sebesar 80,6% yang juga akan diikuti tender offer.
Saham PT Tempo Scan Pacific Tbk (TSPC) yang oleh pemilik mayoritasnya PT Bogamulia Nagasadi akan melakukan tender offer setelah menguasai 71% saham TSPC.
Saham Ades Waters Indonesia Tbk (ADES) setelah dibeli pemilik baru Sofos Ltd sebesar 91,94% saham juga akan melakukan tender offer.
Dalam aturan baru Bapepam nanti, kabarnya pengendali baru wajib melaksanakan penawaran tender sisa saham di publik dengan meninggalkan 20% saham jika mengakuisisi 50% saham emiten.
Sampai seberapa lama pelaku pasar dag dig dug menanti aturan baru ini? Jawabannya hanya ada di markas Bapepam di Lapangan Banteng.
(ir/ddn)