Dalam peraturan Nomor VI.C.3, memuat antara lain:
- Wali amanat dilarang mempunyai hubungan kredit dengan emiten dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah efek yang bersifat utang atau Sukuk yang diwaliamanati.
- Wali amanat dilarang merangkap menjadi penanggung atau pemberi agunan dalam penerbitan efek bersifat utang, sukuk, atau kewajiban emiten menjadi wali amanat dari pemegang efek yang diterbitkan oleh emiten dimaksud.
Bapepam menggarisbawahi uang tidak termasuk kredit adalah:
- Penempatan atau penanaman dana bank kepada bank lain, pembelian surat berharga termasuk Sukuk dari emiten yang diwaliamanati.
- Transaksi rekening administratif (off balance-sheet) seperti Letter of Credit (LC), Standby LC, bank garansi, fasilitas valas (foreign exchange line valuta today, tomorrow, spot termasuk transaksi derivatif seperti forward, futures, dan lain-lain).
"Bapepam dan LK berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk kepada pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut," tegas Ketua Bapepam Fuad Rahmany dalam siaran persnya, Jumat (1/8/2008). (ir/qom)
