Yang terhormat, saya ingin menanyakan, apakah pekerjaan pemindahan rumah, kantor, atau barang dikenakan pajak? Andaikan ada, bagaimana ketentuannya tentang pajaknya?
Jawaban:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pekerjaan/usaha yang melayani pemindahan barang pada waktu pindah rumah/kantor seperti yang Sdr maksudkan, akan terkena pajak :
a. Pajak Penghasilan (PPH) atas laba (penghasilan kotor dikurangi biaya usaha) yang diperoleh dalam satu tahun pajak, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 16 dan 17 UU PPh, dimana jumlah PPh terutang dihitung dengan cara penerapan tariff Pasal 17 UU PPh atas laba /penghasilan kena pajaknya..
b. PPN sebesar 10% dari nilai transaksi/penggantian.
Jasa tersebut dikenakan PPN karena tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 144 Tahun 2000 Tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan PPN.
Perlu kami sampaikan disini bahwa sebagai pelaku usaha Sdr adalah Wajib Pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sebagaimana telah diatur dalam UU perpajakan. Agar dapat memenuhai hak/kewajiban Sdr dengan baik maka Sdr seyogyanya mempelajari/membaca UU perpajakan yang berlaku ditanah air kita saat ini.
Demikian penjelasan kami (pbc/qom)