Ada kah Pajak Pindah Rumah?

Ada kah Pajak Pindah Rumah?

- detikFinance
Kamis, 08 Jan 2009 11:03 WIB
Jakarta - Pertanyaan:

Yang terhormat, saya  ingin menanyakan, apakah pekerjaan pemindahan rumah, kantor, atau barang dikenakan pajak? Andaikan ada, bagaimana ketentuannya tentang pajaknya?

Jawaban:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada dasarnya setiap kegiatan usaha  selalu akan menimbulkan implikasi perpajakan, khususnya Pajak Penghasilan/PPh dan Pajak Pertambahan Nilai/PPN.

Pekerjaan/usaha  yang melayani pemindahan barang pada waktu pindah rumah/kantor seperti yang Sdr maksudkan, akan terkena pajak :

a. Pajak Penghasilan (PPH) atas laba  (penghasilan kotor dikurangi biaya usaha) yang  diperoleh dalam  satu tahun pajak, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan  Pasal 16 dan 17  UU PPh,  dimana jumlah PPh terutang dihitung dengan cara  penerapan tariff  Pasal 17 UU PPh atas laba /penghasilan kena pajaknya..

b. PPN sebesar 10% dari nilai transaksi/penggantian.

Jasa tersebut dikenakan PPN karena tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 144 Tahun  2000 Tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan PPN.

Perlu kami sampaikan disini bahwa sebagai pelaku usaha  Sdr adalah Wajib Pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sebagaimana telah diatur dalam UU perpajakan. Agar dapat memenuhai hak/kewajiban Sdr dengan baik maka Sdr seyogyanya  mempelajari/membaca  UU perpajakan yang berlaku ditanah air kita saat ini.

Demikian penjelasan kami (pbc/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads