2. Jika Faktur Pajak saya dalam mata uang USD untuk dasar pemotongan PPh-23 apakah berdasarkan kurs saat Faktur Pajak di terbitkan atas saat pembayaran ? Apakah ada dasar hukumnya ? Terima kasih banyak atas jawabannya.
Jawaban:
Pasal 28 ayat (1) butir c Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan mengatur bahwa :
"Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan berupa pemotongan pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun mengenai kurs yang digunakan untuk menentukan besarnya dasar pengenaan pajak (DPP) atas pemotongan PPh Pasal 23 adalah kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pemotongan/pemungutan pajak, yaitu tanggal sebagaimana tercantum dalam Bukti Potong.
Sekian jawaban kami.
Maria Noviana- Supervisor PB&Co (pbc/qom)