Seputar PPh Jasa Konstruksi

Seputar PPh Jasa Konstruksi

- detikFinance
Senin, 04 Mei 2009 10:32 WIB
Jakarta - Sesuai PP No.15 tahun 2008 tentang PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi, yang saya tanyakan adalah :

1. Didalam satu kontrak terdapat 2 rekanan yang rekanan A bertugas sebagai pengadaan barang sedangkan rekanan B bertugas sebagai pelaksana pembangunan konstrusi tsb( konstruksi mekanikal ). Pertanyaannya adalah apakah kedua rekanan tersebut dikenakan PPh jasa Konstruksi atau rekan A tetap dikenakan PPh pasal 22 ?

2. Hampir sama dengan pertanyaan no.1. Didalam 1 kontrak jasa Konstruksi mekanikal ( 1 rekanan ) tapi didalam kontrak tsb dapat dipisahkan antara material dan jasa. Pertanyaannya adalah apakah materialnya bisa dikenakan PPh ps.22 atau secara keseluruhan dikenakan PPh jasa Konstruksi ?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jawaban:

Berdasarkan Pasal 2  PP 51 Tahun 2008, penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi  dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat Final. Kemudian,   yang dimaksud Jasa Konstruksi di dalam PP 51 tahun 2008 adalah layanan  jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi   pengawasan pekerjaan konstruksi.

Dengan demikian apabila Rekanan A yang Bapak maksudkan hanya melakukan pengadaan barang saja dan tidak disertai dengan penyerahan Jasa Konstruksi , maka atas penyerahan barang tersebut tidak terhutang PPh Final  dan apabila penyerahan barang tersebut di atas diserahkan kepada Pemungut PPh Pasal 22, maka akan dipungut PPh Pasal 22 sesuai tarif yang berlaku. Lebih lanjut, untuk rekanan B sebagai pelaksana konstruksi terutang PPh Final Jasa Konstruksi.

Berdasarkan Pasal  5 angka 2 PP 51 Tahun 2008," Besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong atau disetor sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. jumlah  pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);  atau

b.  jumlah penerimaan      pembayaran,   tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana   dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dalam hal    Pajak Penghasilan disetor sendiri oleh Penyedia Jasa.

Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, apabila kontrak atas Jasa  konstruksi dapat dipisahkan antara nilai barang dan nilai jasa yang ditagih, maka PPh Final yang terutang adalah tetap sebesar jumlah  pembayaran, yaitu atas barang dan jasa yang diserahkan oleh pihak kontraktor.

Demikianlah penjelasan kami.

Nico Wandiredja, Supervisor PB&Co

(pbc/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads