PPh 21 Ditanggung Pemerintah

PPh 21 Ditanggung Pemerintah

- detikFinance
Senin, 13 Jul 2009 09:13 WIB
Jakarta - Pertanyaan Anda :

Saya mau bertanya berkaitan dengan peraturan dirjen pajak PER-22/PJ/2009 tentang PPh 21 ditanggung pemerintah :

1. Pada pasal 4(1) peraturan tsb disebutkan pemberi kerja wajib memberikan bukti pemotongan PPh 21 ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan perundangan. Bukti potong tsb berupa Form 1721 A-1 atau bukti potong lainnya ? Dan apa harus dibuatkan setiap bulan atau tahunan?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jawaban:

Pasal 23 ayat 1 dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 menyatakan bahwa: "Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap atau penerima pensiun berkala paling lama satu bulan setelah tahun kalender berakhir."

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 23 ayat 5 dari peraturan yang sama menyatakan bahwa: "Bentuk formulir pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersendiri." Hal ini terakhir diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26.

Dengan demikian, berdasarkan peraturan di atas, maka sepanjang karyawan tersebut merupakan pegawai tetap, maka atas pemotongan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atas penghasilan karyawan tersebut harus diberikan bukti potong berupa formulir 1721-A1 setiap tahunnya.

2. Dalam perhitungan PPh 21 ditanggung pemerintah pada peraturan tsb, penghasilan nettonya disetahunkan. Jika ada kasus pegawai bekerja hanya 6 bulan saja, maka kemungkinan terjadi lebih bayar PPh 21. Bagaimana cara mengatasinya, apa harus PBK dan bagaimana prosedurnya?

Jawaban:

Dalam kasus di atas, memang menimbulkan potensi adanya kelebihan pemotongan PPh Pasal 21, akan tetapi mekanisme pengembalian PPh Pasal 21 (yang telah dipotong dan diberikan kembali kepada karyawan) sehubungan dengan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah belum diatur secara jelas.


William Kuswandi, Tax Supervisor PB&Co

(pbc/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads