Â
Yang ingin saya tanyakan, apakah mereka berhak memotong PPhh saya? Karena menurut saya yang membayar PPh itukan saya pribadi setiap tahun dan darimana saya tahu bahwa potongan saya itu akan dibayarkan oleh mereka karena mreka tidak pernah menyanyakan NPWP saya.
Â
Jawaban:
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 diatur bahwa penghasilan yang dikenai pajak bersifat final yaitu penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan
Lebih lanjut, Pasal 2 Perturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan mengatur sebagai berikut
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal penyewa bukan sebagai Pemotong Pajak maka Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan
Di samping itu, Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 mengatur bahwa Pemotong atau Pemungut PPh memberikan tanda bukti pemotongan atau tanda bukti pemungutan kepada orang pribadi atau badan yang dipotong atau dipungut PPh setiap melakukan pemotongan atau pemungutan.
Dengan demikian, dalam hal pihak A bertindak atau ditunjuk sebagai pemotong pajak maka pihak A berkewajiban melakukan pemotongan PPh atas pembayaran sewa ruko kepada Saudara sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final. Lebih lanjut, Saudara akan mendapatkan bukti pemotongan PPh Final dari pihak A yang melakukan pemotongan pajak tersebut.
Aulia Imran Maghribi, Supervisor Tax PB&Co
(pbc/qom)