Â
Apakah pembagian deviden atas hasil usaha pada tahun 2008 yang dibagikan pada tahun 2009 mengikuti peraturan baru atau masih mengikuti peraturan yang lama ? Mengingat dividen tersebut adalah hasil usaha dari tahun 2008.
Â
Jawaban:
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (yang mulai berlaku sejak 1 Janauri 2009) diatur bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama, dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
Lebih lanjut, Pasal 17 ayat (2c) Undang-Undang PPh tersebut juga mengatur bahwa tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aulia Imran Maghribi, Supervisor Tax PB&Co
(pbc/qom)