PPh atas Tabungan Hari Tua Jamsostek

PPh atas Tabungan Hari Tua Jamsostek

- detikFinance
Senin, 30 Nov 2009 10:23 WIB
PPh atas Tabungan Hari Tua Jamsostek
Jakarta - Kami pegawai swasta, Atasan saja baru saja pensiun dari perusahaan. Pada saat hendak mencairkan tabungan hari tua (Jamsostek) yang dikelola Jamsostek sejak awal bekerja ternyata diberitahu bahwa THT tersebut harus dipotong PPh. Padahal tiap tahun menerima bagi hasil dari tabungan tersebut selalu dipotong oleh pajak penghasilan.

Pertanyaannya adalah apakah tabungan tersebut yang akan diambil harus dipotong pajak penghasilan kembali? Apa dasar aturan yang menyebabkan petugas Jamsostek memotong kembali atas tabungan tersebut.

Jawaban:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 5 Ayat (1) Huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-31/PJ/2009 mengenai Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi menyebutkan bahwa Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenis.

Berdasarkan peraturan tersebut di atas, tunjangan hari tua akan dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 pada saat diterima oleh orang pribadi.

Pada praktek secara umum, Orang Pribadi akan mendapatkan hasil pengembangan atas iuran yang terkumpul dimana atas hasil pengembangan tersebut belum dipotong pajak.

Demikian penjelasan dari kami.

Verawaty, Supervisor Tax - PB&Co.


(pbc/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads