TKI Wajib Punya NPWP?

TKI Wajib Punya NPWP?

- detikFinance
Senin, 21 Des 2009 08:38 WIB
Jakarta - Saya seorang TKI yang sedang bekerja di luar negeri. Apakah saya wajib punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? Bagaimana perhitungan & pembayaran pajaknya? Mohon penjelasannya.

Jawaban

Apakah TKI wajib punya NPWP?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merujuk kepada Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-2/PJ/2009 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia Di Luar Negeri disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Pekerja Indonesia di Luar Negeri adalah orang pribadi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan pulih tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

Lebih lanjut Pasal 2 peraturan yang sama disebutkan bahwa Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan Subjek Pajak Luar Negeri.

Sehingga atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pekerja Indonesia di Luar Negeri sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia, dengan kata lain menjadi objek pajak luar negeri (Negara sumber yang berhak melakukan perpajakan).

Kemudian Pasal 2 ayat 1 UU No 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan bahwa Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi
persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Berdasarkan peraturan tersebut diatas, TKI selama bekerja di luar negeri tidak perlu memiliki NPWP.

Bagaimana perhitungan & pembayaran pajaknya?

Atas penghasilan TKI yang berasal dari luar negeri tidak dikenakan pajak di Indonesia, namun sesuai Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-2/2009 menyebutkan bahwa "dalam hal Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalma Pasal 1 menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia maka atas penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku".

Hendry Ricardo P Siahaan, Supervisor Compliance PB&Co.



(pbc/qom)

Hide Ads