Yang saya tanyakan untuk pembayaran PPh 26 tersebut ke kas negara pakai KMK pada saat transaksi pembayaran technical fee tersebut atau pakai kurs KMK tgl 10 November 2009. Lalu apakah saya boleh baru menyetorkan PPh 26 yang saya potong tsb ke kas negara tgl 10 November 2009 (batas akhir penyetoran PPh 26).
Jawaban:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Pasal 2 ayat (6) dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak menyebutkan bahwa PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10
(sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Berdasarkan peraturan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa atas pembayaran transaksi technical fee ke perusahaan asing tersebut harus dipotong PPh Pasal 26 pada saat terutangnya yaitu peristiwa mana yang lebih dahulu terjadi antara hal tersebut di atas.
Dalam hal transaksi tersebut sudah diakui sebagai biaya oleh perusahaan (namun belum dibayarkan), maka pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan pada saat pengakuan biaya tersebut dengan menggunakan kurs KMK pada saat pemotongan. Selanjutnya atas pemotongan PPh Pasal 26 tersebut wajib disetorkan pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah dilakukan pemotongan.
Terima kasih.
William Kuswandi, Supervisor Tax PB&Co
(pbc/qom)











































