Seputar Pemotongan PPh 26

Seputar Pemotongan PPh 26

- detikFinance
Senin, 04 Jan 2010 09:26 WIB
Seputar Pemotongan PPh 26
Jakarta - Perusahaan tempat saya bekerja sudah membayar technical fee ke suatu perusahaan asing di LN sebesar dalam US$ 10.000 tanggal 8 Oktober 2009. Saya sudah memotong PPh 26 sebesar US$ 2.000.

Yang saya tanyakan untuk pembayaran PPh 26 tersebut ke kas negara pakai KMK pada saat transaksi pembayaran technical fee tersebut atau pakai kurs KMK tgl 10 November 2009. Lalu apakah saya boleh baru menyetorkan PPh 26 yang saya potong tsb ke kas negara tgl 10 November 2009 (batas akhir penyetoran PPh 26).

Jawaban:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, menyebutkan bahwa atas penghasilan imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% oleh pihak yang wajib membayarkan.

Kemudian, Pasal 2 ayat (6) dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak menyebutkan bahwa PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10
(sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Berdasarkan peraturan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa atas pembayaran transaksi technical fee ke perusahaan asing tersebut harus dipotong PPh Pasal 26 pada saat terutangnya yaitu peristiwa mana yang lebih dahulu terjadi antara hal tersebut di atas.

Dalam hal transaksi tersebut sudah diakui sebagai biaya oleh perusahaan (namun belum dibayarkan), maka pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan pada saat pengakuan biaya tersebut dengan menggunakan kurs KMK pada saat pemotongan. Selanjutnya atas pemotongan PPh Pasal 26 tersebut wajib disetorkan pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah dilakukan pemotongan.

Terima kasih.

William Kuswandi, Supervisor Tax PB&Co



(pbc/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads