Dengan kondisi seperti ini perusahaan tersebut juga tidak menginginkan adanya pemotongan pajak apapun atas profit yang dibayarkan oleh perusahaan yang mendapat order untuk memproduksi barang. Dalam hal ini apakah perusahaan pembuat barang bisa dijadikan sebagai wajib pajak?
Jawaban:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang Undang Nomor 36 tahun 2008, yang dimaksud dengan Subjek Pajak dalam negeri antara lain adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
Pasal 2A ayat (2) peraturan yang sama, kewajiban pajak subjektif badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan berakhir pada saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia.
Berdasarkan peraturan diatas, dapat disimpulkan bahwa Perusahaan pembuat barang merupakan sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia sehingga merupakan wajib pajak dalam negeri.
Dewi Meriana - Supervisor Tax PB&Co
(pbc/qom)











































